Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra. Foto : ist Viralterkini.id, Jakarta – Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo Subianto memasuki babak serius. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan adanya indikasi tindakan makar di balik peristiwa tersebut.
Pernyataan Yusril sontak menjadi perhatian publik. Pasalnya, dugaan penyadapan terhadap orang nomor satu di Indonesia itu kini tidak hanya menjadi persoalan pelanggaran hukum biasa, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan ancaman terhadap negara.
Yusril menjelaskan, berdasarkan perkembangan yang ada, terdapat sejumlah tanda yang mengarah pada dugaan tindakan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional.
“Bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam Pasal 191-193 KUHP Nasional,” jelas Yusril kepada wartawan di Banda Aceh, dikutip Rabu (4/11/2026).

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa aparat penegak hukum masih terus mendalami kasus tersebut, terutama untuk mengungkap motif di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Menurutnya, Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan dan pendalaman secara berkelanjutan guna memastikan latar belakang serta tujuan tindakan tersebut.
“Sekarang sedang dilakukan pendalaman terus menerus,” katanya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Irjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026).
Asep mengungkapkan, penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN dan EH,” kata Asep.
Selain tiga tersangka tersebut, penyidik juga masih memeriksa satu orang lainnya yang berstatus sebagai saksi. Namun, hingga saat ini identitas orang tersebut belum diungkapkan kepada publik.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan dan perlindungan komunikasi Presiden sebagai kepala negara.
Publik kini menanti hasil pendalaman Bareskrim Polri untuk mengungkap bagaimana dugaan penyadapan tersebut dilakukan, siapa saja yang terlibat, serta apakah benar terdapat motif yang mengarah pada tindakan makar.
Meski indikasi makar telah disampaikan pemerintah, pembuktian unsur pidana dan penentuan kesalahan para tersangka tetap harus melalui proses hukum yang berlaku. (ma)
5 Poin Penting Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
- Yusril Ungkap Indikasi Makar
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyebut dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo memiliki tanda-tanda yang mengarah pada tindakan makar.- Pasal 191-193 KUHP Nasional Disorot
Yusril menyebut indikasi tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 191 hingga Pasal 193 KUHP Nasional.- Bareskrim Dalami Motif Penyadapan
Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap motif dan tujuan di balik dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara.- Tiga Orang Resmi Jadi Tersangka
Bareskrim Polri menetapkan LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Ketiganya juga telah ditahan untuk menjalani proses hukum.- Satu Orang Masih Berstatus Saksi
Selain tiga tersangka, polisi masih memeriksa satu orang lainnya sebagai saksi. Identitasnya belum diumumkan kepada publik.