x Viralterkini

42 Hari Sejak Surat Polisi Terbit, Pemprov Riau Diminta Jelaskan Tindak Lanjut Pemeriksaan Anggota DPRD

waktu baca 3 menit
Kamis, 8 Okt 2026 10:32 12 M Ary K

Viralterkini.id, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai tindak lanjut surat Polresta Bandara Soekarno-Hatta terkait permohonan pemeriksaan anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam perkara dugaan penganiayaan.

Berdasarkan keterangan dalam rilis, surat bernomor B/3535/VIII/RES.1.6./2026 tersebut diterbitkan pada 26 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Gubernur Riau. Surat itu memuat perihal permohonan izin atau persetujuan tertulis.

Hingga Rabu, 7 Oktober 2026, atau 42 hari sejak surat diterbitkan, rilis tersebut menyebut belum ada penjelasan terbuka mengenai status penerimaan, disposisi, maupun jawaban dari Pemprov Riau. Rentang waktu tersebut dihitung sejak tanggal penerbitan, bukan sejak tanggal penerimaan surat oleh pemerintah provinsi.

Keterbukaan diminta untuk memperjelas penanganan administrasi surat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi mengenai proses hukum yang melibatkan anggota legislatif tersebut.

Surat kepolisian itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/81/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandara Soetta/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Agustus 2026 serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/311/VIII/RES.1.6./2026/Reskrim.

Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penganiayaan di Terminal 3 Domestik, Gate 23 Bandara Soekarno-Hatta, pada 8 Agustus 2026 sekitar pukul 11.07 WIB.

Menurut keterangan mengenai Surat Tanda Terima Laporan Polisi dalam rilis, anggota DPRD Kota Pekanbaru Firman tercatat sebagai pelapor, sedangkan anggota DPRD Kota Pekanbaru Zulkardi sebagai terlapor. Status terlapor tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

Kronologi yang disebut dalam rilis turut memuat kegiatan rombongan anggota DPRD Kota Pekanbaru sehari sebelum peristiwa. Rombongan disebut melakukan konsultasi mengenai persoalan berakhirnya hak guna bangunan (HGB) 133 kantor toko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC).

Dalam rilis tersebut, Pemprov Riau diminta menjelaskan kapan surat kepolisian diterima, kepada siapa surat didisposisikan, serta langkah yang telah dilakukan. Apabila sudah memberikan jawaban, Pemprov diharapkan menyampaikan klarifikasi mengenai tindak lanjut tersebut.

Rilis itu juga menyoroti dasar hukum permohonan persetujuan pemeriksaan. Pasal 409 huruf d Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mencabut sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, termasuk Pasal 314 hingga Pasal 412. Namun, dasar hukum dan kebutuhan persetujuan dalam penanganan perkara ini tetap perlu dijelaskan oleh pihak kepolisian.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta diharapkan menangani perkara secara profesional dan transparan, dengan menjunjung persamaan di hadapan hukum serta asas praduga tidak bersalah.

Bahan rilis yang menjadi dasar pemberitaan ini belum memuat tanggapan Pemprov Riau maupun Zulkardi terkait permintaan klarifikasi tersebut. Belum adanya informasi mengenai tindak lanjut surat dalam rilis juga tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penghambatan proses hukum. (ma)

5 Poin Penting

  1. Pemprov Riau diminta menjelaskan status surat polisi terkait permohonan pemeriksaan anggota DPRD Kota Pekanbaru dalam perkara dugaan penganiayaan.
  2. Surat diterbitkan pada 26 Agustus 2026. Hingga 7 Oktober 2026, telah berlalu 42 hari sejak penerbitan; tanggal penerimaannya oleh Pemprov belum dijelaskan dalam bahan rilis.
  3. Firman disebut sebagai pelapor dan Zulkardi sebagai terlapor. Peristiwa dilaporkan terjadi di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 8 Agustus 2026.
  4. Klarifikasi yang diminta mencakup penerimaan, disposisi, dan jawaban surat, termasuk penjelasan dasar hukum permohonan persetujuan pemeriksaan.
  5. Penanganan perkara diharapkan transparan dan tetap menjunjung praduga tidak bersalah. Bahan rilis belum memuat tanggapan Pemprov Riau maupun pihak terlapor.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini