x Viralterkini

Penyidikan Almarhum Ali Daud Disorot, KNPI Halteng Ungkap 4 Kejanggalan

waktu baca 5 menit
Sabtu, 26 Sep 2026 04:23 17 Red

Viralterkini.id, HALTENG — Rangkaian peristiwa pasca-tewasnya Almarhum Ali Daud (65) di kawasan hutan Desa Bobane Jaya, Kecamatan Patani Barat, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan. Kesimpulan kepolisian yang menyebut pelaku merupakan kelompok nomaden serta tindakan pengamanan berupa penembakan gas air mata di permukiman warga kini berada di bawah evaluasi kritis pimpinan organisasi kepemudaan dan pemerhati hukum setempat.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara Kombes Pol I Gede Putu Widyana mengumumkan bahwa dari hasil penelusuran terpadu—termasuk uji forensik, analisis citra satelit BRIN, hingga intelijen antropologis—tidak ditemukan fakta keterlibatan warga Desa Sibenpopo. Polisi menyimpulkan profil eksekutor mengarah pada kelompok masyarakat yang hidup berpindah-pindah (nomaden) di pedalaman hutan.

Namun, narasi tersebut berbalik menuai penolakan keras dan bantahan berbasis kajian hukum mendalam dari Hamdan Halil, Caretaker Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Halmahera Tengah yang juga sebagai Pemerhati Hukum dan Kebijakan.

Di saat yang sama, pengerahan tindakan pengamanan dalam penangkapan warga pada Kamis (24/9/2026) dini hari—yang diwarnai penembakan gas air mata hingga ke pemukiman warga Banemo—dinilai melanggar standar HAM dan membahayakan keselamatan kelompok rentan.

Kajian Hukum: Catat 4 Kejanggalan Penyidikan

Sebagai pimpinan wadah berhimpun organisasi kepemudaan di Halmahera Tengah sekaligus pemerhati hukum, Hamdan Halil menyampaikan analisis mendalam mengenai konstruksi penyidikan perkara kematian Almarhum Ali Daud yang dinilainya terburu-buru dan berpotensi mengaburkan pencarian kebenaran materiil.

Dalam catatan kritisnya, Hamdan Halil menggarisbawahi empat kejanggalan krusial:

  1. Penyidikan Tanpa Figur Tersangka Konkret (Error in Persona): Berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan bertujuan mengumpulkan bukti guna menemukan tersangka secara spesifik (by name by address). Menyimpulkan pelaku sebagai “kelompok nomaden” hanya berdasar pada jejak kaki dan keberadaan bivak tanpa adanya uji DNA komparatif atau penetapan tersangka resmi merupakan kekeliruan pembuktian yang prematur secara hukum pidana.
  2. Indikasi Kejahatan Terencana dan Perampokan: Hasil autopsi yang mencatat sedikitnya 19 luka benda tajam pada tubuh korban menunjukkan adanya intensitas kejahatan yang sangat tinggi. Ditambah dengan hilangnya parang milik korban dan berserakannya hasil panen pala di TKP, ada indikasi kuat motif kejahatan terencana (premeditated) atau konflik tertentu, sehingga mengaitkannya secara mutlak kepada kelompok nomaden tanpa analisis motif yang utuh adalah bentuk penyempitan fokus (tunnel vision investigation).
  3. Cacat Kedudukan Alat Bukti (Pasal 184 KUHAP): Penggunaan analisis “intelijen antropologis” dan “citra satelit BRIN” hanya berstatus sebagai petunjuk awal (circumstantial evidence), bukan alat bukti utama sebagaimana diatur dalam KUHAP. Temuan fisik di sekitar hutan tidak serta-merta memiliki korelasi kausalitas (causa proportionalis) langsung dengan eksekusi pembunuhan jika tidak dibuktikan melalui laboratorium forensik.
  4. Prematur Membebaskan Keterlibatan Pihak Tertentu: Menyimpulkan secara absolut tidak adanya keterlibatan warga sekitar sebelum kasus terungkap secara terang benderang dinilai merusak objektivitas proses eliminasi terduga pelaku (elimination process) dalam metodologi penyidikan pidana.

“Pernyataan bahwa pelaku adalah kelompok nomaden tanpa diimbangi penunjukan figur tersangka yang jelas menunjukkan adanya celah metodologis yang fundamental. Intelijen antropologis maupun citra satelit itu sifatnya komplementer, bukan alat bukti primer untuk menunjuk hidung seseorang atau kelompok sebagai pelaku kejahatan,” tegas Caretaker Ketua KNPI Halteng Hamdan Halil melalui keterangannya, Sabtu (26/9/2026).

Sorotan Barang Bukti Kunci Terlewat di TKP

Secara terpisah, Hamdan Halil menumpahkan sorotan tajam terkait pengamanan barang bukti fisik di lokasi kejadian (locus delicti). Menurutnya, sangat disayangkan barang bukti penting yang diduga kuat berkaitan langsung dengan indikasi pembunuhan berencana terhadap Almarhum Ali Daud justru tidak dikantongi oleh tim penyidik Polda Maluku Utara.

Barang bukti fisik yang ditemukan warga dan keluarga korban saat evakuasi jenazah meliputi:

  • Ranjau tradisional dari bambu yang dibelah dan dibuat tajam berukuran 20 cm menancap di badan jalan.
  • Ranjau dari sejenis kayu semi-bambu (masyarakat lokal menyebutnya “ulas”) berukuran sekitar 1 meter yang dibuat tajam di sekitar lokasi kejadian.

“Barang bukti fisik seperti ranjau bambu dan kayu ulas yang dipasang di jalan sekitar TKP ini adalah bukti kunci (key evidence). Benda-benda tersebut sangat krusial untuk dilakukan analisis forensik, termasuk pemindaian sidik jari dan jejak pembuatan alat guna mengidentifikasi pelaku. Sangat disayangkan jika potensi bukti fisik sepenting ini tidak diamankan dan diuji oleh tim penyidik sejak awal,” ungkap Hamdan.

Pengerahan Gas Air Mata di Pemukiman Banemo

Keresahan warga makin memuncak saat tindakan penegakan hukum terhadap kerusuhan susulan berujung pada penangkapan warga di Banemo yang diwarnai pengerahan gas air mata oleh aparat.

Hamdan Halil turut menyoroti dampak fatal dari pengerahan gas air mata yang masuk ke area permukiman warga. Di kawasan perkampungan Banemo tersebut, terdapat kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, serta anak bayi dan balita yang sangat rentan terhadap paparan zat kimia beracun.

“Penggunaan gas air mata di lingkungan pemukiman perkampungan yang padat dengan lansia, bayi, dan balita adalah bentuk excessive use of force. Hal tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar HAM,” ujar Hamdan.

“Prosedur penegakan hukum tidak boleh mengorbankan keselamatan warga sipil nir-dosa. Aparat harus mampu membedakan antara tindakan hukum terhadap terduga pelaku dan perlindungan terhadap kawasan permukiman sipil. Jika pola represif ini dibiarkan, krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di daerah akan semakin membesar,” tambahnya.

Desakan Evaluasi dan Investigasi Independen

Mengutip rekomendasi dan analisis dari Hamdan Halil bersama jajaran KNPI Halteng, penanganan kasus pembunuhan Almarhum Ali Daud serta insiden pengamanan di Banemo memerlukan evaluasi menyeluruh dari tingkat pusat.

Masyarakat dan elemen pemuda mendesak Divisi Propam Polri, Komnas HAM, dan Kompolnas untuk segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi independen.

Penyidik Polda Maluku Utara didesak untuk menghentikan framing narasi yang abstrak dan kembali fokus pada pembuktian berbasis scientific crime investigation—termasuk mendalami temuan barang bukti fisik kunci di TKP—untuk menangkap pelaku utama yang sebenarnya. (Red)

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini