x Viralterkini

Data 105 Ormas di Halteng, Kesbangpol Dorong Tertib Administrasi Lewat SIGARO

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Agu 2026 13:56 33 Red

Viralterkini.id, WEDA — Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, merilis aplikasi Sistem Informasi Paguyuban dan Organisasi Kemasyarakatan (SIGARO). Terobosan berbasis daring ini dirancang untuk mempermudah pendaftaran serta pendataan organisasi kemasyarakatan (ormas) secara lebih cepat, efisien, dan hemat anggaran.

Melalui sistem digital ini, pengurus ormas tidak lagi harus datang langsung ke kantor Kesbangpol dengan membawa tumpukan berkas fisik. Seluruh tahapan pendaftaran dapat diakses dari mana saja tanpa terbatas jarak dan waktu.

Kepala Kesbangpol Kabupaten Halmahera Tengah, Taher B.M Dji Husin, menyatakan bahwa modernisasi layanan ini bertujuan memangkas birokrasi manual yang selama ini dinilai kurang efektif.

“Intinya, kami mempermudah teman-teman ormas untuk mendaftarkan keberadaan organisasinya di pemerintah daerah,” ujar Taher.

Syarat Pendaftaran dan Capaian Pendataan

Berdasarkan data Kesbangpol Halteng, saat ini tercatat sebanyak 105 ormas telah masuk dalam pendataan daerah. Namun, sebagian di antaranya belum melengkapi seluruh persyaratan administrasi untuk dinyatakan terdaftar secara penuh.

Melalui aplikasi SIGARO, pengurus ormas diwajibkan mengunggah sejumlah dokumen administratif utama untuk memverifikasi legalitas keberadaan mereka:

  • Susunan Kepengurusan: Struktur organisasi yang sah dan aktif.
  • AD/ART: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
  • Informasi Sekretariat: Kejelasan lokasi dan domisili operasional kantor sekretariat.

Setelah seluruh dokumen diunggah dan diverifikasi, keberadaan ormas akan resmi tercatat dalam basis data pemerintah daerah melalui Bidang Politik Dalam Negeri.

Landasan Hukum Pengelolaan Ormas

Taher menegaskan bahwa transformasi digital melalui SIGARO tetap mengacu pada koridor hukum yang berlaku secara nasional, antara lain:

  1. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (sebagaimana diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017).
  2. PP No. 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Organisasi Kemasyarakatan.
  3. Permendagri No. 56 Tahun 2017 tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
  4. Permendagri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

Penerapan SIGARO diharapkan mampu mendorong tertib administrasi sekaligus membantu Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah dalam memperoleh data ormas yang akurat, terintegrasi, dan mutakhir. (Dano)

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini