x Pulau Seribu Asri

Tindak Lanjuti Arahan Bupati, Disdik Halteng Mulai Redistribusi Guru di 10 Kecamatan

waktu baca 4 menit
Selasa, 4 Agu 2026 02:08 32 Red

Viralterkini.id, WEDA— Menindaklanjuti arahan strategis Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si., Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah mulai mengeksekusi skema pemetaan dan redistribusi tenaga pendidik di seluruh sekolah se-Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara. Kebijakan ini menyasar satuan pendidikan di 10 kecamatan guna mengurai penumpukan guru dan menyetarakan kualitas layanan pendidikan di seluruh wilayah.

​Pelaksanaan penataan ulang sebaran guru ini diawali dengan audit data kebutuhan riil sekolah, rasio siswa, serta kecukupan rombongan belajar (rombel) di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

​Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah, Muksin Ibrahim, S.Pd., mengonfirmasi bahwa langkah konkret ini diambil secara langsung pascarapat koordinasi dan evaluasi bersama Bupati Halteng, Dr. Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si., serta seluruh kepala sekolah.

Fokus Kebijakan Daerah:

Langkah tegas Pemkab Halteng memindahkan guru dari sekolah surplus ke sekolah minus merupakan wujud intervensi manajerial untuk menjamin keadilan akses pendidikan. Ketimpangan sebaran guru yang dibiarkan berlarut-larut tidak hanya merugikan murid di daerah terpencil, tetapi juga memicu hambatan administratif bagi karir dan sertifikasi guru itu sendiri.

Solusi Atas Masalah Jam Mengajar Guru

​Dalam penjelasannya, Muksin Ibrahim, S.Pd. mengungkapkan bahwa temuan utama di lapangan menunjukkan adanya ketimpangan tajam dalam alokasi guru. Di satu sisi, beberapa sekolah di wilayah perkotaan atau pusat kecamatan mengalami penumpukan tenaga pendidik. Di sisi lain, sekolah di wilayah pelosok dan pemukiman baru justru mengalami krisis guru kelas maupun guru mata pelajaran.

​Penumpukan guru di sekolah tertentu berdampak langsung pada pemenuhan jam mengajar tatap muka. Banyak guru terancam gagal memenuhi syarat minimal 24 jam mengajar per minggu, yang menjadi prasyarat utama pencairan tunjangan profesi dan penilaian kinerja.

​”Masih ada sekolah yang jumlah gurunya tidak sesuai dengan kondisi riil jumlah siswa. Akibatnya, terdapat guru yang kesulitan memenuhi beban jam mengajar karena tenaga pendidik di sekolah tersebut sudah berlebih,” ungkap Muksin Ibrahim, S.Pd.

​Pengalaman panjang Muksin Ibrahim, S.Pd. yang pernah malang melintang sebagai tenaga pengajar guru hingga menjabat sebagai kepala sekolah membuatnya sangat memahami seluk-beluk dinamika di ruang kelas dan satuan pendidikan.

Rekam jejak lapangan tersebut kian solid karena diselaraskan dengan latar belakang akademisnya yang saat ini merupakan kandidat peraih gelar Magister Manajemen (M.M.) dengan konsentrasi Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) dari Universitas Khairun (Unkhair) Ternate.

Perpaduan pengalaman praktis dan keahlian manajemen SDM ini menjadi pijakan kuat bagi Disdik Halteng dalam merumuskan kebijakan redistribusi guru yang solutif, adil, dan berbasis kebutuhan riil sekolah.

​”Permasalahan ini harus segera diselesaikan. Oleh karena itu, usai berkoordinasi dan menerima arahan dari Bupati Dr. Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si., kami langsung merumuskan petunjuk teknis redistribusi agar beban mengajar guru terdistribusi secara adil dan sah secara regulasi,” tegas Muksin.

Skema Implementasi di 10 Kecamatan

​Proses redistribusi dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan domisili, linieritas ijazah, serta kebutuhan spesifik tiap-tiap sekolah di 10 kecamatan, meliputi Weda, Weda Utara, Weda Tengah, Weda Selatan, Weda Timur, Patani, Patani Utara, Patani Barat, Patani Timur, hingga Pulau Gebe.

Tabel: Peta Sasaran Redistribusi Guru Disdik Halmahera Tengah

Jenjang SekolahWilayah ImplementasiTarget Pembenahan Sektor Pendidikan
PAUD & TKSeluruh Satuan PAUD/TK di 10 KecamatanPemerataan guru pendamping dan pemenuhan standar layanan awal anak
Sekolah Dasar (SD)SD Negeri & Swasta se-Kab. HaltengPengisian kekurangan guru kelas, guru PJOK, dan guru Agama di daerah pelosok
Sekolah Menengah Pertama (SMP)SMP Negeri & Swasta se-Kab. HaltengPenataan linieritas mata pelajaran dan pemenuhan kuota wajib 24 jam mengajar

Murni untuk Pemerataan Kualitas Pendidikan

​Muksin Ibrahim, S.Pd. menegaskan bahwa langkah redistribusi dan penataan ulang guru ini dilakukan tanpa latar belakang politik atau diskriminasi, melainkan murni demi peningkatan mutu layanan pendidikan di Halmahera Tengah.

​”Kegiatan ini murni untuk pemerataan tenaga pendidik. Pemetaan dilakukan mulai dari jenjang PAUD, TK, SD hingga SMP agar distribusi guru di Kabupaten Halmahera Tengah menjadi lebih proporsional dan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan,” pungkas Kadisdik Halteng tersebut. (Dano)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri