Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si., memberikan arahan terkait kriteria pengusulan PPPK menjadi PNS saat pelantikan pejabat di Weda, Kamis (20/8/2026). (Foto: Supriansyah Nurdin) WEDA, VIRALTERKINI.ID – Kabar gembira sekaligus tantangan besar menyelimuti ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng). Pemerintah daerah secara resmi membuka peluang pengusulan peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kendati demikian, kesempatan emas ini tidak diberikan secara cuma-cuma. Pemkab Halteng memberlakukan sistem penyaringan kinerja dan etika yang sangat ketat di tingkat daerah sebelum berkas diusulkan ke pusat.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Halmahera Tengah, Dr. Ir. Ikram Malan Sangadji, M.Si., saat memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di lingkungan Pemkab Halteng pada Kamis (20/8/2026). Kebijakan transisi status ini mencakup seluruh sektor vital, mulai dari PPPK Guru hingga tenaga teknis paruh waktu.
Dalam arahannya, Bupati menekankan bahwa transformasi status ASN harus diimbangi dengan perubahan mentalitas kerja dan kedisiplinan yang tinggi.

”Mari kita jadikan birokrasi ini sebagai wadah kebersamaan, ladang amal ibadah, serta wujud pertanggungjawaban kita dalam kehidupan di dunia,” ujar Ikram Malan Sangadji.
Mekanisme Evaluasi Berlapis BKPSDM Halteng

Menanggapi regulasi dari pemerintah pusat, Pemkab Halteng menegaskan tidak akan mengusulkan pegawai secara serampangan. Sistem filterisasi berlapis disiapkan agar transisi status tersebut benar-benar menyasar aparatur yang memiliki integritas tinggi.
Proses evaluasi ini tidak lagi diukur berdasarkan lama masa kerja semata, melainkan mengutamakan pencapaian serta rekam jejak kontribusi nyata pegawai di lapangan.
Bupati menginstruksikan jajaran pimpinan daerah—mulai dari Wakil Bupati, Sekda, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), hingga Kepala Dinas Pendidikan—turun langsung memverifikasi rekam jejak setiap calon pegawainya. Pegawai PPPK yang terbukti melakukan pelanggaran etika atau memiliki tingkat kedisiplinan rendah akan langsung dicoret dari daftar usulan daerah ke tingkat pusat.
Bupati menegaskan kembali bahwa instrumen penilaian daerah akan berlaku secara objektif demi menjaga mutu pelayanan publik di Halmahera Tengah.
”PPPK yang mau diusulkan ke PNS itu bukan sekadar karena statusnya PPPK, tapi kinerjanya baik atau tidak? Yang tidak memenuhi syarat, baik etika maupun kedisiplinan, jangan diusulkan,” tegas Bupati.
Melalui pengetatan kriteria dan pengawasan langsung dari BKPSDM bersama instansi terkait, Pemkab Halmahera Tengah berkomitmen untuk membangun tata kelola pemerintahan yang profesional, akuntabel, serta berdampak nyata bagi masyarakat setempat. (Dano)