x Viralterkini

KPK Periksa Dua Pejabat PUPR Kota Bengkulu, Dalami Temuan Uang Rp4 Miliar

waktu baca 3 menit
Rabu, 26 Agu 2026 06:45 11 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik memeriksa dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu pada Senin (24/8/2026).

Kedua saksi yang diperiksa adalah Beti Emilia dan Agus Suhendra Wijaya. Beti merupakan Staf Bidang Sekretariat sekaligus Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, sedangkan Agus menjabat Kepala Bidang Sumber Daya Air.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik mendalami pengetahuan Beti mengenai pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

“Materi pemeriksaan terhadap BE selaku Bendahara Dinas PUPR adalah terkait pengetahuannya atas pengelolaan keuangan,” kata Budi di Jakarta, Selasa (25/8/2026).

Selain pengelolaan keuangan, Beti dimintai keterangan mengenai temuan uang dalam penggeledahan di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai Rp4 miliar.

Sementara itu, Agus diperiksa mengenai penggeledahan yang dilakukan penyidik di kediamannya. KPK juga mendalami pengetahuannya terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam perkara yang sedang dikembangkan oleh lembaga antirasuah.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan KPK terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka dalam perkara tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. KPK kemudian mengumumkan pengembangan penyidikan pada 20 Juli 2026, tetapi belum menyampaikan adanya tersangka baru.

Sebagai bagian dari pengembangan perkara, penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu pada 26 Juli 2026. Lokasi yang digeledah meliputi kantor dan rumah pihak swasta yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Dari rumah Noprisman, penyidik menemukan dan menyita uang tunai Rp4 miliar. Temuan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penyelenggara negara atau pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Pemeriksaan Beti dan Agus menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri pengelolaan keuangan dinas, asal-usul uang yang disita, serta proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kota Bengkulu. (ma)

Lima Poin Penting

  1. KPK memeriksa Beti Emilia dan Agus Suhendra Wijaya pada Senin (24/8/2026).
  2. Beti diperiksa terkait pengelolaan keuangan Dinas PUPR Kota Bengkulu dan temuan uang saat penggeledahan.
  3. KPK menyita uang tunai Rp4 miliar dari rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman.
  4. Agus diperiksa mengenai penggeledahan di kediamannya serta proses pengadaan barang dan jasa.
  5. Penyelidikan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong yang telah menjerat lima tersangka.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini