x Viralterkini

KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Staf Khusus Menhut Terkait Kasus Bupati Kuansing

waktu baca 3 menit
Selasa, 25 Agu 2026 09:51 14 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Staf Khusus Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.

Andi sebelumnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik dan tidak menyampaikan alasan ketidakhadirannya.

“Saksi dimaksud tidak hadir, penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Menurut Budi, KPK juga tidak menerima surat konfirmasi dari Andi mengenai ketidakhadirannya. “Tidak ada surat konfirmasinya,” ujarnya.

Pemeriksaan Andi diperlukan untuk mendalami dugaan aliran uang kepada sejumlah pihak di Kementerian Kehutanan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuansing.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah pemberian amplop tertutup yang diduga dilakukan Suhardiman kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Penyerahan itu disebut berlangsung saat pertemuan di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

KPK menduga amplop tersebut berisi sekitar 14.000 dolar Singapura. Uang itu diduga berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.

Raja Juli sebelumnya mengaku tidak mengetahui isi amplop yang ditinggalkan Suhardiman setelah audiensi. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

Pengembalian dilakukan di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026. Namun, penyidik menemukan dugaan selisih antara nominal uang yang diberikan dan jumlah yang dikembalikan.

Dari sekitar 14.000 dolar Singapura yang diduga diberikan Suhardiman, KPK mengamankan 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD Kuansing Juprizal. Selisih sekitar 2.000 dolar Singapura masih didalami penyidik.

KPK juga menemukan indikasi pemberian sekitar 12.500 dolar Singapura kepada seorang pejabat Kementerian Kehutanan pada Mei 2026. Pemberian itu diduga berlangsung sebelum pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli dan berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.

Secara keseluruhan, KPK menduga terdapat pengumpulan dana sekitar 46.500 dolar Singapura. Dana tersebut antara lain diduga berasal dari pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD).

Pengumpulan dana itu diduga turut melibatkan Juprizal yang selain menjabat Ketua DPRD Kuansing, juga merupakan Ketua KUD Prima Sehati.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Suhardiman sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Ketiganya menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan Sekda Kuansing. (ma)

Lima Poin Penting

  1. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Andi Saiful Haq setelah ia tidak menghadiri panggilan pada 21 Agustus 2026.
  2. Andi tidak memberikan surat konfirmasi maupun alasan atas ketidakhadirannya kepada penyidik.
  3. Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kabupaten Kuansing.
  4. KPK mendalami selisih sekitar 2.000 dolar Singapura dari amplop yang diduga awalnya berisi 14.000 dolar Singapura.
  5. Total dana yang diduga dikumpulkan mencapai sekitar 46.500 dolar Singapura, sebagian diduga berasal dari pemotongan SHU petani KUD.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini