Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto : KPK Viralterkini.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tiga modus dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Perkara ini menjerat enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq.
Selain Sodiq, KPK menetapkan Wakil Rektor III Norman Arie Prayogo dan Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto sebagai tersangka. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Modus pertama berkaitan dengan permintaan uang Rp650 juta kepada orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran. KPK menduga Norman meminta uang tersebut melalui Dian dan Adhi dengan sepengetahuan Sodiq.
Orang tua calon mahasiswa kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan. Namun, calon mahasiswa tersebut tetap dinyatakan tidak lulus seleksi masuk Unsoed sehingga pihak keluarga meminta seluruh uang dikembalikan.

KPK menyebut uang itu telah digunakan Dian dan Adhi untuk kepentingan pribadi. Norman lalu diduga meminjam uang dari pihak swasta untuk memenuhi permintaan pengembalian.
Pelunasan pinjaman tersebut kemudian dikaitkan dengan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung. Proyek yang dikerjakan CV milik Mulyono itu diduga digunakan untuk menutup pengembalian uang kepada pihak swasta.
Modus kedua berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada 2025 dan 2026. Sodiq diduga memberikan instruksi kepada Mulyono menggunakan kode tertentu dalam mengurus calon mahasiswa.
“Dengan memberikan perintah dalam rangka penerimaan mahasiswa baru dengan kode ‘jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih’,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Sabtu (22/8/2026).
Menurut KPK, Mulyono kemudian menerima uang dari sejumlah pihak untuk kepentingan Sodiq. Penyidik menemukan dugaan penerimaan uang sekitar Rp680 juta.
Sodiq juga diduga memerintahkan Mulyono membayar pembelian tiga bidang tanah yang diatasnamakan dirinya. Dalam skema tersebut, Mulyono disebut berperan sebagai penerima sekaligus pengelola uang untuk Sodiq.
Modus ketiga melibatkan Eko yang diduga berkomunikasi dengan pihak pengepul calon mahasiswa. Dengan sepengetahuan Sodiq, Eko disebut melakukan negosiasi mengenai mahar penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri.
Setelah mencapai kesepakatan, Eko diduga menerima uang dari salah satu pengepul calon mahasiswa. KPK menemukan dugaan penerimaan uang dalam skema tersebut mencapai sekitar Rp1,12 miliar. (ma)
Lima Poin Penting
- KPK menetapkan enam tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq dan dua pejabat kampus.
- Orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran dimintai Rp650 juta, tetapi anaknya tetap tidak lulus seleksi.
- Pengembalian uang diduga ditutup melalui tiga proyek kampus: pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.
- KPK menemukan dugaan penerimaan sekitar Rp680 juta melalui Mulyono dalam pengurusan mahasiswa jalur mandiri.
- Eko Sumanto diduga bernegosiasi dengan pengepul calon mahasiswa dan menerima uang sekitar Rp1,12 miliar.