x Viralterkini

Tarif Parkir Mobil di Jakarta Diusulkan Tembus Rp60 Ribu per Jam, Kawasan Premium Jadi Zona Termahal

waktu baca 3 menit
Minggu, 23 Agu 2026 10:00 10 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Pengendara di Jakarta berpotensi harus merogoh kocek lebih dalam untuk memarkirkan kendaraannya. DPRD DKI Jakarta tengah membahas usulan tarif parkir baru dengan skema zonasi yang memungkinkan biaya parkir mobil mencapai Rp60.000 per jam.

Usulan tersebut muncul dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tarif parkir sepeda motor dibahas pada kisaran Rp3.000 hingga Rp15.000 per jam, sedangkan mobil berkisar Rp6.000 sampai Rp60.000 per jam.

“Untuk motor dari Rp3.000 sampai Rp15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp6.000 sampai Rp60.000 per jam,” kata Ketua Panitia Khusus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter, Sabtu (22/8/2026).

Jupiter menjelaskan, angka tersebut belum menjadi keputusan final. Besaran tarif masih dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta bersama pihak terkait.

Jika diterapkan, tarif parkir tidak akan disamaratakan di seluruh wilayah Jakarta. Pemerintah berencana menggunakan skema zonasi dengan mempertimbangkan tingkat aktivitas ekonomi, nilai lahan, serta karakteristik setiap kawasan.

Wilayah dengan aktivitas ekonomi dan nilai lahan tinggi berpotensi dikenakan tarif paling mahal. Kawasan yang masuk dalam pembahasan antara lain SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk, Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah.

Sementara itu, tarif di kawasan pinggiran Jakarta diproyeksikan lebih rendah. Besarannya akan disesuaikan dengan kategori zona yang ditetapkan pemerintah.

Apabila tarif tertinggi benar-benar diberlakukan, pengendara mobil harus membayar hingga Rp120.000 untuk parkir selama dua jam. Biaya tersebut belum termasuk pengeluaran lain yang mungkin dikenakan pengelola parkir.

Namun, rencana kenaikan tarif itu mendapat penolakan dari Jupiter. Politikus Partai NasDem tersebut mengingatkan agar perubahan tarif dikaji secara hati-hati karena berpotensi menambah beban pengeluaran masyarakat.

“Saya menolak rencana kenaikan tarif parkir yang pada akhirnya akan membebani masyarakat,” tegasnya.

Menurut Jupiter, daya beli masyarakat masih menghadapi tekanan di tengah meningkatnya biaya kebutuhan hidup. Karena itu, pemerintah perlu memastikan kebijakan parkir tidak semata-mata berorientasi pada peningkatan pendapatan daerah.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menegaskan belum mengambil keputusan mengenai usulan tersebut. Penyesuaian tarif masih menunggu kajian dan hasil pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta. Warta Ekonomi

Dengan demikian, tarif Rp60.000 per jam belum berlaku dan masih sebatas usulan batas tertinggi. Besaran tarif final, pembagian zona, serta waktu penerapannya akan ditentukan setelah revisi regulasi disepakati. (ma)

5 Poin Penting

  1. Tarif parkir mobil di Jakarta diusulkan berada pada kisaran Rp6.000 hingga Rp60.000 per jam.
  2. Tarif parkir sepeda motor dibahas mulai Rp3.000 sampai Rp15.000 per jam.
  3. Tarif akan menggunakan skema zonasi berdasarkan aktivitas ekonomi dan nilai kawasan.
  4. SCBD, Senopati, Kemang, PIK, Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah berpotensi masuk zona bertarif tinggi.
  5. Usulan tersebut belum diputuskan dan masih dibahas dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini