x Viralterkini

Tata Ruang Weda Selatan dan Weda Timur Dibahas, Bupati Tekankan Kepastian Investasi dan Perlindungan Lingkungan

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Nov 2026 05:27 16 M Ary K

Viralterkini.id, Weda – Bupati Halmahera Tengah, Ikram Malan Sangadji, menegaskan bahwa penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan kondisi nyata di lapangan. Dokumen tata ruang tersebut tidak boleh sekadar menjadi aturan administratif, tetapi harus dapat diterapkan serta mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Penegasan itu disampaikan Ikram saat membuka Rapat Pembahasan Konsultasi Publik (KP) I RDTR dan Focus Group Discussion (FGD) I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Halmahera Tengah, Selasa (3/11/2026).

Kegiatan yang digelar Dinas Penataan Ruang dan Tata Kota tersebut berlangsung di Aula Ali Hotel Tiara. Pembahasan difokuskan pada penyusunan materi teknis dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) RDTR untuk Wilayah Perencanaan (WP) I Weda Selatan dan WP II Weda Timur.

Turut hadir dalam kegiatan itu jajaran pimpinan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah, para camat, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Tengah, anggota DPRD, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Ikram mengapresiasi pelaksanaan konsultasi publik dan FGD tersebut. Ia menilai penyusunan RDTR menjadi tahapan penting untuk menciptakan tata ruang yang terarah, terintegrasi, serta selaras dengan potensi dan kebutuhan pembangunan masing-masing wilayah.

Namun, ia mengingatkan agar dokumen yang dihasilkan tidak hanya bagus secara konsep, melainkan benar-benar realistis dan mudah diterapkan.

“Jangan sampai RDTR yang kita susun hanya baik di atas kertas, tetapi sulit diterapkan di lapangan,” tegas Ikram.

Menurutnya, penyusunan RDTR Weda Selatan dan Weda Timur harus mempertimbangkan karakteristik serta potensi unggulan setiap wilayah. Weda Selatan, misalnya, memiliki potensi sektor pertanian yang perlu dilindungi dan dikembangkan. Sementara Weda Timur diarahkan untuk mendukung pengembangan kawasan perkebunan.

Ikram juga meminta agar berbagai ketentuan teknis tata ruang, seperti koefisien dasar bangunan, garis sempadan bangunan, hingga aspek perlindungan lingkungan, diperhitungkan secara cermat.

Ia secara khusus menyoroti pentingnya menjaga kawasan resapan air agar fungsi ekologisnya tetap terpelihara. Jangan sampai pengaturan tata ruang justru membatasi aktivitas pertanian masyarakat atau mengganggu ketersediaan sumber daya air yang dibutuhkan untuk menunjang kehidupan warga.

“Dalam penyusunan RDTR, kita harus benar-benar memperhatikan kondisi di lapangan. Jangan sampai pengaturan kawasan justru mengganggu lahan pertanian masyarakat atau menghambat fungsi resapan air,” ujarnya.

Selain perlindungan lahan pertanian dan lingkungan, Bupati juga menekankan pentingnya sinkronisasi RDTR dengan sistem perizinan. Menurutnya, dokumen tata ruang harus menjadi pedoman yang jelas dalam proses perizinan pemanfaatan ruang sehingga masyarakat maupun pelaku usaha memperoleh kepastian hukum.

Ia berharap seluruh masukan dan pandangan dari pemangku kepentingan yang disampaikan dalam konsultasi publik dapat menjadi bahan penyempurnaan dokumen RDTR.

Dengan demikian, RDTR Weda Selatan dan Weda Timur diharapkan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat, mengoptimalkan potensi wilayah, sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.

Melalui penyusunan dokumen tata ruang yang terukur dan aplikatif, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah menargetkan pembangunan daerah dapat berjalan lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan, tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. (ma)

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini