x Viralterkini

Buntut Penyerangan Bus Persib U-18, The Jakmania Pecat Tiga Anggota dan Bekukan Korwil Kota Bambu

waktu baca 3 menit
Sabtu, 24 Okt 2026 16:42 22 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Pengurus Pusat (PP) the Jakmania memecat tiga anggotanya setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan bus rombongan Persib Bandung U-18 di Rest Area KM 360B, Batang. Organisasi suporter Persija Jakarta itu juga membekukan the Jakmania Kota Bambu hingga batas waktu yang tidak ditentukan.

Keputusan tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi PP the Jakmania tertanggal 24 Oktober 2026. Sanksi dijatuhkan menyusul insiden yang terjadi ketika bus rombongan Persib U-18 berhenti di rest area pada Minggu malam, 11 Oktober 2026.

Dalam pernyataannya, PP the Jakmania mengakui bahwa ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan anggotanya. Pengurus turut menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang dirugikan dan masyarakat Indonesia.

“Kami atas nama Pengurus Pusat the Jakmania memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para pihak yang dirugikan serta seluruh masyarakat Indonesia atas tindakan yang dilakukan oleh ketiga anggota tersebut,” demikian pernyataan PP the Jakmania.

Pemecatan ketiga anggota dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 069/PPTM/X/26, Nomor 070/PPTM/X/26, dan Nomor 071/PPTM/X/26. Keputusan tersebut merujuk pada ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Sementara itu, pembekuan the Jakmania Kota Bambu ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor 068/PPTM/X/26. Wilayah tersebut disebut menaungi ketiga anggota yang kini berstatus tersangka.

“Atas dasar kejadian tersebut, kami juga menjatuhkan sanksi organisasi melalui Surat Keputusan Nomor 068/PPTM/X/26 kepada the Jakmania Kota Bambu, selaku korwil/wilayah resmi yang menaungi ketiga oknum tersebut, berupa pembekuan hingga batas waktu yang tidak ditentukan,” tulis PP the Jakmania.

Sebelumnya, polisi mengumumkan penetapan tiga tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, dan alat bukti lainnya. Ketiganya merupakan warga Jakarta Barat, masing-masing berusia 33 tahun, 26 tahun, dan 26 tahun.

Kapolresta Batang Kombes Pol. Warsono dalam keterangan kepolisian pada Senin (19/10/2026), menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam peristiwa tersebut.

Tersangka berusia 33 tahun diduga memukul salah satu anggota rombongan Persib serta melempar batu ke arah kaca bus. Sementara itu, HH diduga melempar batu ke kaca bus, menendang kerucut lalu lintas ke arah bus, serta melempar tongkat pembatas ke badan bus.

Adapun MF alias T diduga mengambil dua koper milik pemain dan ofisial Persib U-18 dari bagasi bus yang terbuka.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi. Tersangka berusia 33 tahun diamankan pada 12 Oktober 2026 di wilayah Jatibening, Bekasi, dengan bantuan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Jakarta–Cikampek. HH kemudian ditangkap di Bogor pada 15 Oktober 2026, sedangkan MF alias T diamankan di Jakarta Barat pada hari yang sama.

Menurut keterangan kepolisian, para tersangka dikenai pasal berbeda sesuai dugaan peran masing-masing, terkait kekerasan bersama-sama, penganiayaan, perusakan, dan pencurian. Warsono menyebut ancaman pidana untuk perbuatan tertentu dalam perkara tersebut dapat mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi juga menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi, rekaman CCTV, serta alat bukti lainnya untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan menentukan perannya masing-masing. Jadi masih berproses juga,” ujar Kapolres Batang, Kombes Pol. Warsono. (ma)

Sumber surat : https://www.instagram.com/p/De4AGQ6GVTo/?img_index=1

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini