Viralterkini.id, Aceh – Ruko dua pintu yang sehari-hari tertutup rapat di Kabupaten Pidie, Aceh, terungkap menjadi lokasi laboratorium narkotika ilegal. Dalam penggerebekan pada Rabu (21/10/2026), tim gabungan menyita sekitar 1,2 ton cairan yang disebut sebagai sabu cair serta mengamankan 11 tersangka.
Operasi tersebut melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Bareskrim Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Laboratorium ilegal atau clandestine laboratory itu diduga berkaitan dengan jaringan narkotika internasional.
Dari 11 tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok. Keduanya diduga memiliki peran dalam peracikan bahan kimia dan pengendalian jaringan. Namun, rincian peran masing-masing tersangka belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Penggerebekan tersebut mengejutkan warga di sekitar lokasi. Kehadiran petugas bersenjata laras panjang mengungkap aktivitas yang sebelumnya tidak mereka ketahui berlangsung di balik pintu ruko.

Berdasarkan keterangan warga, bangunan itu hampir tidak pernah memperlihatkan aktivitas terbuka. Pintu besinya selalu tertutup rapat sehingga sebagian tetangga menganggapnya sebagai gudang penyimpanan barang atau tempat tinggal dengan penghuni yang jarang berinteraksi.
Warga mengaku tidak menyangka bangunan tersebut diduga digunakan untuk mengolah narkotika. Kondisi ruko yang tampak sepi membuat aktivitas di dalamnya luput dari perhatian lingkungan sekitar.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Adri Irniadi, menyampaikan bahwa pengungkapan laboratorium ilegal di Pidie merupakan hasil operasi intelijen dan kerja sama antarlembaga dalam menghadapi peredaran gelap narkotika lintas negara.
Selain cairan yang disebut sebagai sabu cair, petugas menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses pengolahan. Barang-barang tersebut meliputi peralatan laboratorium, ember peracik, kompor gas, pelarut kimia, serta wadah kristalisasi.
Temuan bahan dan peralatan itu menjadi bagian dari pengungkapan dugaan aktivitas produksi narkotika di lokasi tersebut.
Dalam informasi yang disampaikan, perkiraan nilai barang sitaan disebut mencapai Rp1,65 triliun hingga Rp1,8 triliun. Angka tersebut dikaitkan dengan estimasi berat cairan sekitar 1,1 hingga 1,2 ton.
Namun, dasar penghitungan nilai, kadar kandungan narkotika, serta hasil pemeriksaan laboratorium atas cairan yang disita belum dijelaskan. Karena itu, estimasi tersebut belum dapat diperlakukan sebagai nilai pasti barang bukti.
Pengungkapan ini memperlihatkan dugaan pemanfaatan bangunan komersial yang tampak tidak aktif sebagai lokasi pengolahan narkotika. Keterangan lebih lanjut mengenai identitas seluruh tersangka, jalur masuk bahan baku, dan tujuan peredaran hasil produksi belum tersedia. (bn)