Koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede. Foto : ist Viralterkini.id, Jakarta – Laporan Forensik Peristiwa Banjir di Pulau Obi yang disusun WALHI Maluku Utara bersama Konsorsium Pengacara Lingkungan (KAPAL) Maluku Utara mengungkap besarnya dampak banjir lumpur yang melanda Desa Kawasi, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Berdasarkan hasil investigasi terhadap warga terdampak, total potensi kerugian sektor pertanian dari 10 kepala keluarga diperkirakan mencapai Rp498,39 miliar.
Laporan tersebut disusun berdasarkan 31 wawancara terstruktur terhadap warga yang dilakukan pada 6–20 Agustus 2025. Selain menghitung kerusakan tanaman yang telah menghasilkan, laporan juga memasukkan nilai ekonomi tanaman yang belum memasuki masa panen dalam satu siklus produksi.
Salah satu warga terdampak, Irman Larapa Arfani (39), kehilangan ratusan tanaman produktif yang selama bertahun-tahun menjadi sumber penghidupan keluarganya. Kebunnya yang berisi ratusan pohon pala, cokelat, kelapa, durian, dan pisang tertutup lumpur merah akibat banjir. Berdasarkan perhitungan tim investigasi, total potensi kerugian yang dialaminya mencapai sekitar Rp94,9 miliar.
Kerugian yang lebih besar tercatat dialami Oktafir Jurumudi (39). Dengan mempertimbangkan seluruh tanaman tahunan dalam satu siklus produksi, nilai potensi kerugian yang dialaminya diperkirakan mencapai Rp312 miliar.
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Desa Kawasi mengalami empat kali banjir sepanjang 2025, yakni pada 3 Juni, 13–14 Juni, 22 Juni, dan 17 September.
Setiap peristiwa banjir membawa lumpur merah yang menutup lahan pertanian, mencemari sumur warga, serta mengganggu aktivitas pendidikan setelah SD Negeri 217 Kawasi turut terendam. Tanaman pala, kelapa, cengkeh, dan berbagai komoditas pertanian lainnya tertutup sedimen hingga sekitar 15 sentimeter, menyebabkan sebagian tanaman mati dan sebagian lainnya kehilangan produktivitas.
Laporan forensik menyebut salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab banjir adalah meluapnya sediment pond milik PT Trimegah Bangun Persada Tbk, perusahaan yang berada di bawah Harita Group dan beroperasi di Pulau Obi.
Menurut laporan tersebut, kolam pengendapan yang berada di belakang permukiman warga dinilai tidak mampu menampung limpasan air hujan dan material tambang, sehingga sedimentasi diduga mengalir ke kawasan permukiman dan lahan pertanian warga. Selain itu, Sungai Toduku yang sebelumnya menjadi sumber air masyarakat juga disebut mengalami sedimentasi.

WALHI Maluku Utara dan KAPAL Maluku Utara menyatakan laporan forensik tersebut disiapkan sebagai bagian dari bukti awal untuk kemungkinan gugatan perdata maupun pidana di bidang lingkungan hidup.
Laporan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur mengenai kewajiban pembayaran ganti rugi serta prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam perkara lingkungan hidup.
Selain itu, laporan juga menyinggung ketentuan pidana pada Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH serta jaminan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
Laporan juga mengungkap adanya aksi protes warga setelah banjir berulang pada Juni 2025. Sejumlah warga melakukan pemalangan jalan sebagai bentuk protes terhadap kondisi yang mereka alami.
Dalam laporan disebutkan bahwa salah seorang warga, Herman Maran, dilaporkan ke kepolisian setelah melakukan aksi protes tersebut. Penyusun laporan menilai ketentuan Pasal 66 UU PPLH memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Koordinator Perhimpunan Aktivis Maluku Utara, Yohanes Masudede, menilai laporan tersebut menunjukkan besarnya dampak sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat akibat banjir lumpur.

Menurutnya, kerugian yang dialami warga tidak hanya berupa kehilangan aset pertanian, tetapi juga berdampak terhadap kehidupan keluarga, pendidikan anak, serta keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Yohanes menyatakan pihaknya akan mendorong langkah hukum terhadap PT Trimegah Bangun Persada dan Harita Group berdasarkan temuan dalam laporan forensik tersebut. Ia juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap warga yang menyampaikan aspirasi terkait persoalan lingkungan.
Hingga berita ini disusun, PT Trimegah Bangun Persada Tbk maupun Harita Group belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan dalam laporan forensik tersebut.
Sumber: Laporan Forensik Peristiwa Banjir di Pulau Obi, WALHI Maluku Utara dan KAPAL Maluku Utara (2025).