Foto: Istimewa Viralterkini.id, KUDUS — Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terus berkembang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026).
Penggeledahan di dua lokasi tersebut dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru pada Oktober 2026. Langkah ini menambah rangkaian pengusutan perkara yang sebelumnya menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pengembangan penyidikan tersebut.
“KPK melakukan pengembangan penyidikan perkara terkait bea dan cukai, dengan menerbitkan sprindik baru per Oktober 2026,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (28/10/2026).

Menurut Budi, penyidik melakukan penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus serta kantor PT Djarum. Saat keterangan itu disampaikan, kegiatan masih berlangsung.
“Dalam pengembangan penyidikan ini, Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus. Selain itu, tim juga melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum. Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujarnya.
KPK belum membeberkan hasil penggeledahan, termasuk ada atau tidaknya dokumen maupun barang yang disita dari kedua lokasi. Keterangan tersebut juga belum menjelaskan keterkaitan pihak di lokasi penggeledahan dengan perkara yang sedang dikembangkan.
Bermula dari OTT, Tujuh Orang Jadi Tersangka
Pengembangan perkara ini berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang sebelumnya diusut melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tujuh tersangka dugaan suap importasi barang dan gratifikasi. Mereka berasal dari lingkungan Ditjen Bea dan Cukai serta pihak swasta.
Ketujuhnya adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024 hingga Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen, Orlando.
Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Andri; pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; pemilik PT Blueray John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.
Sebagian tersangka telah menjalani persidangan dan menerima putusan pengadilan, sementara perkara lainnya masih berproses.
Dua Sprindik Baru, Kepala Bea Cukai Kediri Jadi Tersangka
Dalam perkembangan berikutnya, KPK menerbitkan dua sprindik baru. Salah satunya menetapkan Kepala KPPBC Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka.
Adapun satu sprindik lainnya belum disertai penetapan tersangka. Penggeledahan kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum menjadi bagian dari perkembangan terbaru pengusutan tersebut.
Hingga keterangan disampaikan pada Rabu (28/10/2026), KPK belum mengumumkan temuan dari kedua lokasi. Penggeledahan itu sendiri tidak serta-merta menunjukkan kesalahan pihak yang kantornya digeledah. Peran pihak terkait dan barang bukti yang ditemukan masih menunggu penjelasan resmi penyidik. (ma)
5 Poin Penting:
- Dua kantor digeledah: KPK menggeledah kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus pada Rabu, 28 Oktober 2026.
- Pengembangan penyidikan: Penggeledahan dilakukan setelah penerbitan sprindik baru pada Oktober 2026 terkait dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
- Hasil belum diumumkan: Saat keterangan diberikan, penggeledahan masih berlangsung dan KPK belum mengungkapkan barang bukti yang ditemukan.
- Perkara sebelumnya menyeret tujuh tersangka: Kasus yang diusut melalui OTT Februari 2026 menyangkut dugaan suap importasi barang dan gratifikasi.
- Dua sprindik baru diterbitkan: Satu menetapkan Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka; satu lainnya belum disertai penetapan tersangka.