Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Satpres) Viralterkini.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto merombak struktur organisasi di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perombakan tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024, yang diteken pada 5 November 2024.
Terdapat penambahan dua direktorat jenderal (ditjen) dan satu badan baru, yakni Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Kemudian Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan.
Sementara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang sebelumnya terdapat dalam struktur organisasi Kemenkeu, kini telah dihapuskan.
Dalam Pasal 14 Perpres 158/2024, dijelaskan bahwa tugas Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mencakup perumusan dan pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ditjen ini juga menjalankan tugas pelaksanaan administrasi ditjen dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.
Sementara Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan bertugas menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro menjelaskan, bahwa peleburan itu bertujuan untuk memperkuat tugas dan fungsi BKF yang membidangi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.
“Untuk sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” jelas Deni.
Adapun secara umum, tugas dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Namun, ditjen ini membidangi sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45-46.
Sedangkan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan bertugas menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
Menurutnya, ada empat alasan yang dasar perombakan tersebut.
Pertama, kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional terkini.
Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan (dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK).
Ketiga, kompleksitas peran menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), terutama dalam bidang penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003).
Keempat, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).
Kehadiran Perpres 158/2024 mencabut Perpres 57/2020. Dengan demikian, maka susunan organisasi Kemenkeu saat ini adalah sebagai berikut:
Perpres 158/2024 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 November 2024. (bc)
Tidak ada komentar