Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Foto: Kabarbaru.co
Viralterkini.id, TERNATE — Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menegaskan komitmen parlemen untuk membongkar kotak pandora kekerasan di pedalaman Maluku Utara. Politisi Partai NasDem tersebut berjanji membawa rentetan kasus teror dan pembunuhan misterius di hutan Halmahera Tengah serta Halmahera Timur ke dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) resmi.
Komitmen ini muncul setelah DPD NasDem Halmahera Tengah menyerahkan laporan komprehensif mengenai situasi keamanan yang mencekam di wilayah tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor DPW NasDem Maluku Utara pada Jumat (24/4/2026) itu menjadi panggung bagi jeritan warga lokal.
Ketua DPD NasDem Halmahera Tengah Munadi Kilkoda membeberkan fakta memilukan di hadapan pimpinan komisi yang membidangi hak asasi manusia tersebut.

Munadi mengungkapkan bahwa serangan oleh Orang Tak Dikenal (OTK) telah merenggut nyawa warga secara berulang dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, hingga detik ini, aparat penegak hukum belum mampu menyentuh aktor intelektual maupun mengungkap motif di balik tragedi berdarah tersebut.
“Kami menyaksikan pola kekerasan yang terus berulang tanpa ada kejelasan hukum. Negara harus hadir menjamin rasa aman masyarakat saat mereka beraktivitas di kebun maupun di hutan,” tegas Munadi saat menyerahkan dokumen laporan.
Ia mendesak Komisi XIII DPR RI agar segera memanggil jajaran kepolisian dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menurutnya, pengabaian terhadap kasus-kasus ini hanya akan memperpanjang rantai impunitas di bumi Halmahera.

Willy Aditya merespons tuntutan tersebut dengan langkah konkret. Ia memastikan bahwa masa sidang mendatang akan menjadi momentum penting untuk meminta pertanggungjawaban institusi keamanan.
Willy berencana mengundang pemerintah daerah serta perwakilan keluarga korban guna memberikan keterangan langsung di hadapan anggota dewan di Senayan.
Langkah ini bertujuan untuk memetakan akar masalah, apakah murni kriminalitas atau ada sangkut paut dengan konflik agraria dan ruang hidup.
“DPR RI memiliki kewajiban moral untuk memastikan tidak ada sejengkal pun tanah di Indonesia yang menjadi zona tak bertuan bagi hukum. Kami segera menjadwalkan RDP ini setelah masa reses berakhir,” ujar Willy.
Ia menekankan bahwa transparansi dalam pengusutan kasus ini menjadi harga mati bagi tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat Maluku Utara. (Red)