x Pulau Seribu Asri

KPK Apresiasi Putusan MK soal Status Jabatan Pimpinan, Dinilai Perkuat Independensi

waktu baca 2 menit
Minggu, 3 Mei 2026 07:01 13 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pimpinan KPK tidak lagi wajib melepaskan jabatan sebelumnya, melainkan cukup berstatus nonaktif selama menjabat di lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai putusan dalam perkara Nomor 70/PUU-XXIV/2026 itu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga independensi kelembagaan KPK.

“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, putusan tersebut menutup ruang multitafsir yang selama ini muncul terkait kewajiban pimpinan KPK untuk melepaskan jabatan sebelumnya. Selain itu, mekanisme nonaktif dinilai mampu meminimalkan potensi benturan kepentingan tanpa mengorbankan prinsip independensi lembaga.

“Putusan ini tidak hanya menutup ruang multitafsir, tetapi juga tetap menjaga marwah independensi KPK, sekaligus meminimalkan potensi benturan kepentingan melalui mekanisme nonaktif dari jabatan sebelumnya,” jelasnya.

Budi menegaskan bahwa integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama KPK. Hal itu, kata dia, diperkuat melalui sistem kerja kolektif kolegial yang diterapkan di tingkat pimpinan.

“Setiap keputusan strategis diambil secara bersama-sama oleh pimpinan, sehingga ruang subjektivitas dapat ditekan,” ujarnya.

Ia menambahkan, mekanisme tersebut memastikan prinsip checks and balances tetap berjalan, sekaligus meningkatkan akuntabilitas publik dalam setiap kebijakan yang diambil.

“Kami memandang putusan ini memperkuat tata kelola kelembagaan KPK agar tetap profesional, independen, dan efektif dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi,” pungkas Budi.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 29 huruf i dan huruf j dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan perubahan makna frasa dalam pasal tersebut, yakni kata “melepaskan” dimaknai menjadi “nonaktif dari”.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “tidak menjalankan” juga harus dimaknai sebagai “nonaktif dari”, sehingga tidak lagi mewajibkan pengunduran diri permanen dari jabatan sebelumnya.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa KPK merupakan lembaga independen nonstruktural. Oleh karena itu, pimpinan KPK dinilai lebih tepat dikenai mekanisme pemberhentian sementara, bukan pengunduran diri tetap.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Marina Ria Aritonang, Syamsul Jahidin, dan Ria Merryanti. Para pemohon menilai ketentuan sebelumnya berpotensi melanggar hak konstitusional, khususnya terkait kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum. (dp)

VIRAL NETWORK

INSTAGRAM

2 days ago
2 days ago
2 days ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri