x Pulau Seribu Asri

KPK Sesuaikan Penanganan Perkara Korupsi Usai Putusan MK soal Kerugian Negara

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Apr 2026 09:34 96 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menyesuaikan mekanisme penanganan perkara korupsi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Penyesuaian ini dilakukan guna memastikan seluruh proses hukum tetap selaras dengan putusan terbaru serta menghindari potensi konflik kewenangan antar lembaga.

Putusan MK tersebut menegaskan peran sentral BPK dalam melakukan audit kerugian negara, yang selama ini juga kerap melibatkan lembaga lain, termasuk unit internal di KPK. Sebelumnya, KPK diketahui memiliki unit akuntansi forensik yang digunakan dalam sejumlah penyidikan untuk menghitung kerugian negara.

Salah satu kasus yang sempat menggunakan perhitungan internal KPK adalah perkara kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry pada periode 2019–2022. Hasil perhitungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan dugaan korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengkaji dampak putusan MK melalui biro hukum internal lembaga.

“KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut, khususnya untuk penanganan perkara-perkara ke depan yang terkait dengan dugaan kerugian keuangan negara,” ujar Budi, Senin (6/4/2026).

Ia menambahkan, kajian tersebut juga mencakup evaluasi terhadap peran unit akuntansi forensik internal KPK, terutama terkait kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian negara pascaputusan MK.

“Apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa melakukan dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau tidak,” ucapnya.

Dalam proses penyesuaian, KPK menegaskan akan memperkuat koordinasi dengan BPK. Selama ini, kerja sama antara kedua lembaga tersebut telah berjalan dan BPK kerap membantu dalam proses penghitungan kerugian negara dalam sejumlah perkara.

Selain BPK, KPK juga selama ini menjalin koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mendukung proses penyidikan.

Adapun putusan MK yang menjadi dasar penyesuaian ini tertuang dalam perkara nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026. Putusan tersebut dihasilkan oleh majelis hakim konstitusi yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim anggota lainnya, yakni Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir.

Permohonan uji materi dalam perkara ini diajukan oleh dua mahasiswa, yakni Bernita Matondang dan Vendy Setiawan, yang menguji ketentuan Pasal 603 dan Pasal 604 dalam KUHP. Putusan tersebut kemudian menjadi landasan penting dalam penegasan kewenangan audit kerugian negara di Indonesia. (ma)

VIRAL NETWORK

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri