x Pulau Seribu Asri

Kasus Aksandri Kitong Uji Batas Privasi Organisasi, Aktivis Tekan Polri Terapkan Restorative Justice

waktu baca 3 menit
Rabu, 8 Apr 2026 15:58 323 Dano

Massa yang tergabung dalam Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (8/4/2026). Foto: ist

Viralterkini id, JAKARTA — Kasus yang menyeret nama Aksandri Kitong berubah menjadi isu serius yang menguji batas antara privasi organisasi dan penegakan hukum. Gelombang tekanan pun mengarah ke pusat kekuasaan partai.


Rabu (8/4/2026), Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA-Malut) Jakarta menggelar aksi di depan Kantor DPP Partai Demokrat, menuntut perlindungan nyata terhadap kader yang dinilai menjadi korban “kriminalisasi berbasis potongan informasi”.


Aksi ini bukan sekadar solidaritas biasa. Massa secara terbuka menuding adanya praktik berbahaya: penggunaan tangkapan layar percakapan internal yang dipotong dari konteks, lalu diolah menjadi dasar laporan pidana.

Bagi mereka, ini bukan hanya persoalan hukum, melainkan ancaman langsung terhadap kebebasan berorganisasi.

Privasi Internal Terancam, Demokrasi Dipertaruhkan

Koordinator lapangan aksi, Usama Ait, menyampaikan peringatan keras di depan gerbang DPP Demokrat. Ia menilai fenomena “fragmentasi informasi” kini telah menjelma menjadi alat baru pembunuhan karakter.

“Ketika percakapan internal dipreteli, dipotong, lalu dilempar ke publik tanpa konteks, itu bukan lagi klarifikasi—itu manipulasi. Ini berbahaya dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Usama.

Ia menekankan bahwa ruang privat organisasi bukan ruang liar yang bisa dieksploitasi sesuka hati. Jika praktik ini terus dibiarkan, setiap dinamika internal berpotensi berubah menjadi perkara pidana.

“Kalau semua diskusi internal bisa diseret ke ranah hukum, maka organisasi akan mati dalam ketakutan. Tidak ada lagi ruang berpikir kritis,” lanjutnya.

Tekanan ke DPP Demokrat: Jangan Diam

PA-Malut secara eksplisit mendesak DPP Partai Demokrat untuk tidak bersikap pasif. Mereka menilai, pembiaran justru akan memperparah stigma terhadap kader di daerah.

“Partai tidak boleh lepas tangan. Kader bukan tameng sekali pakai. Mereka harus dilindungi secara hukum dan politik,” ujar Usama.

Menurut massa aksi, kegagalan memberikan perlindungan akan menjadi preseden buruk, tidak hanya bagi Demokrat, tetapi juga bagi kultur organisasi politik secara nasional.

Dorong Restorative Justice, Tolak Pendekatan Represif

Di tengah eskalasi, PA-Malut mendorong aparat kepolisian untuk tidak gegabah memproses perkara yang berbasis konflik komunikasi digital. Mereka meminta Polri mengedepankan pendekatan restorative justice sebagai jalan keluar yang lebih beradab.
Empat tuntutan utama mereka antara lain:

  1. Polri diminta menerapkan restorative justice guna meredam konflik dan mencegah polarisasi sosial.
  2. Menghentikan kriminalisasi terhadap diskusi internal organisasi yang bersifat privat.
  3. DPP Demokrat wajib memberikan pendampingan hukum dan perlindungan politik terhadap kader.
  4. Semua pihak diminta kembali pada komitmen damai 29 Maret 2026 di Halmahera Utara.

Jangan Rusak Rekonsiliasi dengan Konflik Digital

Aktivis juga mengingatkan bahwa Halmahera Utara baru saja melewati fase sensitif pasca-insiden pawai obor pada 20 Maret. Upaya rekonsiliasi yang mulai terbangun dinilai terancam runtuh jika konflik digital terus dipelihara.

“Energi daerah jangan dihabiskan untuk konflik yang lahir dari potongan layar. Kita sudah sepakat damai, jangan dirusak oleh ego dan framing digital,” kata Usama.

​Ia menutup dengan seruan simbolik yang kuat, mengingatkan nilai lokal sebagai fondasi penyelesaian konflik.

“Halmahera Utara punya kearifan Hibua Lamo. Di sana, perbedaan diselesaikan lewat dialog, bukan lewat laporan polisi,” pungkasnya.

​Aksi berlangsung tertib di bawah pengawasan aparat. Massa membubarkan diri secara teratur, namun pesan yang mereka tinggalkan jelas: kasus ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan ujian serius bagi demokrasi, privasi organisasi, dan arah penegakan hukum di Indonesia. (Red)

VIRAL NETWORK

INSTAGRAM

7 hours ago
7 hours ago
7 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri