x Pulau Seribu Asri

KPK Benarkan Nama Raffi Muncul di Kasus Bea Cukai

waktu baca 3 menit
Selasa, 9 Jun 2026 10:25 63 Iskandar S.E

Viralterkini.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, muncul dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa nama Raffi Ahmad terungkap dalam persidangan terkait aktivitas pengiriman barang elektronik dari Amerika Serikat ke Indonesia melalui perusahaan jasa kargo Blueray Cargo.

“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” kata Achmad Taufik Husein sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (8/6/2026).

Meski demikian, KPK hingga saat ini belum melakukan pemanggilan terhadap Raffi Ahmad karena belum menemukan fakta yang mengarah pada keterlibatannya dalam perkara yang sedang ditangani.

“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu menjadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai, sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” ujarnya.

Achmad menegaskan, KPK tetap membuka peluang untuk mendalami informasi tersebut apabila dalam persidangan muncul fakta-fakta baru yang relevan dengan perkara.

“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” tambahnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari setelahnya, lembaga antirasuah menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan.

Para tersangka terdiri atas sejumlah pejabat Bea Cukai, yakni Rizal (RZL), Sisprian Subiaksono (SIS), dan Orlando Hamonangan (ORL), serta tiga pihak dari perusahaan Blueray Cargo, yaitu John Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK).

KPK kemudian kembali menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.

Perkara ini memasuki tahap persidangan pada 6 Mei 2026 dengan terdakwa John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan. Dalam surat dakwaan, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, turut disebut bersama sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya.

Jaksa Penuntut Umum KPK kemudian mengungkap dalam persidangan bahwa Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp3,01 miliar.

Sementara itu, nama Raffi Ahmad kembali menjadi perhatian publik setelah disebut dalam persidangan pada 5 Juni 2026 terkait kunjungannya ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat. Hingga kini, KPK menegaskan belum menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan Raffi Ahmad dalam tindak pidana korupsi yang sedang disidik.(*)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri