Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo. Foto : DPR RI Viralterkini.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto. Ia meminta penyidikan tidak hanya menyasar pihak yang diduga melakukan tindakan di lapangan, tetapi juga mengungkap siapa pemberi perintah hingga aktor intelektual di balik perkara tersebut.
Menurut Rudianto, pengungkapan kasus harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Harus diusut sampai tuntas. Siapa yang melakukan, siapa yang memerintahkan, siapa yang memfasilitasi, dan siapa intelektual di balik perbuatan itu harus diungkap secara terang,” kata Rudianto Lallo, Rabu (4/11/2026).
Legislator Fraksi Partai NasDem tersebut mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka terhadap pelaksana di lapangan. Ia menilai aparat juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di balik dugaan penyadapan tersebut.

“Jangan sampai hanya pelaku lapangan yang diproses, sementara aktor utama yang berada di belakangnya tidak tersentuh,” tegas legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Sulawesi Selatan itu.
Rudianto juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, penyidik harus bekerja secara profesional, objektif, dan transparan tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun.
“Negara tidak boleh kalah terhadap praktik penyalahgunaan kekuasaan. Penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Lebih jauh, Rudianto berpandangan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan tindak pidana biasa. Kasus tersebut juga memiliki dimensi keamanan negara yang perlu dicermati secara serius.
Pasalnya, tindakan yang diduga terjadi menyasar Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
“Ada dimensi keamanan negara yang harus dicermati secara serius, terlebih jika tindakan tersebut menyasar Presiden RI sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan,” ungkapnya.
Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara jelas, mulai dari bagaimana dugaan penyadapan dilakukan, pihak-pihak yang terlibat, hingga kemungkinan adanya pihak yang mengendalikan tindakan tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Pengumuman penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Penetapan tersebut menjadi bagian dari perkembangan penanganan perkara yang kini mendapat perhatian publik.
Desakan Rudianto Lallo agar penyidikan turut menelusuri pemberi perintah, pihak yang memfasilitasi, serta aktor intelektual menunjukkan pentingnya pengungkapan perkara secara menyeluruh.
Dengan demikian, proses hukum diharapkan tidak hanya mengungkap pihak yang diduga terlibat langsung, tetapi juga menjelaskan keseluruhan konstruksi peristiwa berdasarkan bukti dan fakta hukum yang ditemukan penyidik. (bn)