x Viralterkini

13 Rumah Dinas Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai Aset Negara, KPK Soroti Sumber Dana dan Perizinan

waktu baca 3 menit
Selasa, 29 Sep 2026 18:03 27 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti keberadaan 13 rumah dinas di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN). Sumber pembiayaan, proses perizinan, hingga pihak yang menyediakan fasilitas tersebut dinilai perlu ditelusuri.

Dari total 16 rumah dinas di area Lapas Cibinong, hanya tiga unit yang tercatat dalam SIMAK BMN. Keberadaan 13 unit lainnya memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul pembangunan dan administrasi pencatatan aset.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman diperlukan untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut dibangun, terutama apabila pembiayaannya tidak berasal dari anggaran negara.

“Tentu ini menjadi informasi penting, ya, jika memang fasilitas-fasilitas itu dibangun dan disediakan tidak menggunakan APBN atau tidak menggunakan DIPA dari lapas tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, dikutip Selasa (29/9/2026).

Selain persoalan rumah dinas, KPK menyoroti dugaan keberadaan fasilitas mewah di lingkungan Lapas Cibinong. Pendalaman dinilai diperlukan untuk mengetahui pihak penyedia, pemberi izin, serta kemungkinan adanya perlakuan khusus terhadap warga binaan tertentu.

“Artinya, butuh pendalaman. Siapa yang menyediakan fasilitas mewah tersebut? Siapa yang mengizinkan fasilitas mewah itu bisa ada di beberapa ruangan di lapas ini?” kata Budi.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, KPK membuka komunikasi dan kerja sama dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. KPK juga membuka kemungkinan meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui proses pembangunan maupun keberadaan fasilitas tersebut.

Budi menekankan bahwa hasil inspeksi mendadak Ombudsman RI perlu menjadi momentum pembenahan yang lebih luas. Menurutnya, perbaikan tidak seharusnya berhenti pada persoalan di Lapas Cibinong, tetapi juga menjangkau lapas lain yang menghadapi masalah serupa.

“Jadi, hasil sidak ini jangan dipandang hanya untuk menyelesaikan persoalan di satu titik di Lapas Cibinong saja,” ucapnya.

Persoalan 13 rumah dinas tersebut sebelumnya mengemuka dalam rapat Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Senin (28/9/2026).

Dalam rapat itu, Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif, Deni Sugiarto, menyebut pembangunan berlangsung pada Januari hingga April 2023. Keterangan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengenai waktu pembangunan.

Deni menyatakan rumah dinas itu dibangun pada masa kepemimpinan Kalapas Usman Madjid. Menurut keterangannya, pembangunan berjalan ketika proses perizinan masih berlangsung, setelah adanya kunjungan Bupati Bogor dan izin secara lisan.

Namun, ketika ditanya mengenai sumber pembiayaan, Deni mengaku tidak mengetahuinya. Ia menyatakan tidak dilibatkan dalam pembangunan meskipun saat itu menjabat sebagai Kepala Urusan Umum.

Keterangan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai sumber dana, dasar perizinan, dan pencatatan 13 rumah dinas itu. Aspek-aspek tersebut masih memerlukan pendalaman untuk memperjelas status serta pertanggungjawaban pengelolaannya. (ma)

5 Poin Penting:

  1. Sebanyak 13 rumah dinas belum tercatat dalam SIMAK BMN. Dari 16 unit di lingkungan Lapas Cibinong, hanya tiga yang masuk dalam sistem pencatatan barang milik negara.
  2. KPK mempertanyakan sumber dana dan perizinan. Pendalaman diperlukan untuk mengetahui pihak yang membiayai, menyediakan, dan mengizinkan pembangunan fasilitas tersebut.
  3. Pembangunan disebut berlangsung Januari–April 2023. Menurut Deni Sugiarto, pembangunan dilakukan pada masa Kalapas Usman Madjid ketika proses perizinan masih berjalan.
  4. Kaur Umum nonaktif mengaku tidak mengetahui asal dana. Dalam rapat DPR, Deni menyatakan dirinya tidak dilibatkan dalam pembangunan 13 rumah dinas tersebut.
  5. KPK mendorong pembenahan lapas secara luas. KPK membuka komunikasi dengan Kementerian Imipas dan kemungkinan meminta keterangan sejumlah pihak, serta berharap temuan Ombudsman menjadi momentum perbaikan di lapas lain.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini