x Viralterkini

25 Rumpon Ilegal Ditertibkan, Johan Rosihan Minta KKP Bongkar Jaringan di Baliknya

waktu baca 3 menit
Rabu, 16 Sep 2026 06:31 35 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI Johan Rosihan mengapresiasi langkah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menertibkan 25 rumpon ilegal di perairan Maluku Utara yang berdekatan dengan Filipina. Namun, ia meminta penindakan dilanjutkan dengan menelusuri pemilik, kapal pengguna, hingga pihak yang menikmati keuntungan dari hasil tangkapannya.

Menurut Johan, penertiban rumpon harus menjadi pintu masuk untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penangkapan ikan ilegal di wilayah perbatasan.

“Dua puluh lima rumpon ilegal ini jangan dianggap sekadar sebagai 25 benda yang harus diangkat dari laut. Kita harus mengikuti jejak ekonominya: siapa yang memasang, kapal siapa yang memanfaatkannya, ke mana ikan hasil tangkapannya dibawa, dan siapa yang mendapatkan keuntungan,” kata Johan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Politikus PKS tersebut menilai temuan itu perlu ditindaklanjuti untuk mengetahui apakah terdapat pola terorganisasi dalam praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur atau IUUF. Penelusuran, menurut dia, perlu mencakup pemasangan rumpon, aktivitas kapal penangkap, pengangkutan, hingga pemasaran ikan.

Johan mengingatkan, keberadaan rumpon ilegal juga berkaitan langsung dengan kepentingan nelayan Indonesia. Berdasarkan keterangan KKP, rumpon di wilayah perbatasan dapat menghambat ruaya atau migrasi tuna menuju perairan Indonesia sehingga berpotensi merugikan nelayan nasional.

Ia menilai, apabila praktik tersebut berlangsung secara sistematis, dampaknya dapat berupa hilangnya potensi pendapatan nelayan serta nilai ekonomi sumber daya ikan yang seharusnya dinikmati Indonesia.

Untuk itu, Johan meminta KKP melakukan pencarian khusus terhadap rumpon ilegal di wilayah perbatasan. Langkah tersebut perlu dipadukan dengan data pergerakan kapal dan operasi pengawasan laut.

“Komisi IV perlu mendapatkan gambaran keseluruhan: berapa rumpon ilegal yang diperkirakan masih berada di laut kita, siapa pemiliknya, apakah terdapat keterkaitan dengan kapal asing, dan wilayah mana yang paling rawan. Jangan kita hanya menghitung berapa rumpon yang berhasil diangkat, tetapi tidak mengetahui berapa banyak yang masih beroperasi,” katanya.

Johan juga mendorong penguatan pengawasan berbasis informasi nelayan. Menurut keterangan KKP, penangkapan kapal Vitran 06 berkaitan dengan laporan nelayan mengenai aktivitas kapal asing.

“Nelayan kita adalah mata dan telinga negara di laut. Informasi mereka harus terintegrasi dengan patroli kapal pengawas dan teknologi pemantauan sehingga negara bisa datang sebelum ikan kita dicuri, bukan hanya setelah pelanggaran terjadi,” ujar Johan.

Ia menegaskan, perlindungan sumber daya ikan harus berjalan seiring dengan upaya menjaga kesejahteraan nelayan Indonesia.

“Kedaulatan laut tidak cukup ditandai dengan garis di peta. Kedaulatan itu harus terasa ketika ikan di perairan Indonesia benar-benar memberi kesejahteraan kepada nelayan Indonesia,” tegasnya.

Sebelumnya, KKP menertibkan 25 rumpon tanpa izin di perairan Maluku Utara pada 8 September 2026. Dalam operasi tersebut, aparat juga menangkap kapal ikan asing asal Filipina, Vitran 06, berukuran 3 GT.

Kapal itu diketahui tidak memiliki izin penangkapan ikan dan membawa empat awak berkewarganegaraan Filipina.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa pihaknya menerima banyak pengaduan nelayan terkait keberadaan rumpon ilegal yang dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas penangkapan ikan ilegal.

Sepanjang 2026, KKP telah mengangkat 37 rumpon ilegal, terdiri atas 12 unit di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 dan 25 unit di WPPNRI 715. KKP memperkirakan nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari penertiban tersebut mencapai Rp14,8 miliar. (ma)

5 Poin Penting

  1. Penertiban 25 rumpon ilegal mendapat apresiasi. Johan Rosihan mendukung langkah KKP menertibkan rumpon tanpa izin di perairan Maluku Utara.
  2. Penelusuran diminta sampai ke penerima keuntungan. KKP didorong mengungkap pemilik rumpon, kapal pengguna, jalur distribusi ikan, serta kemungkinan adanya jaringan terorganisasi.
  3. Kepentingan nelayan menjadi perhatian. Menurut KKP, rumpon di perbatasan berpotensi menghambat migrasi tuna menuju perairan Indonesia dan merugikan nelayan nasional.
  4. Laporan nelayan perlu terhubung dengan pengawasan. Johan meminta informasi nelayan diintegrasikan dengan patroli laut dan teknologi pemantauan kapal.
  5. Sebanyak 37 rumpon ilegal ditertibkan sepanjang 2026. KKP memperkirakan penertiban tersebut menyelamatkan potensi kerugian negara senilai Rp14,8 miliar. Dalam operasi 8 September, kapal Filipina Vitran 06 juga ditangkap.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini