Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Ilustrasi : Viralterkini.id Viralterkini.id, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada perusahaan yang mencoba menghindari kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026. Sikap tegas ini diambil menyusul laporan ribuan pekerja yang belum menerima hak mereka menjelang hari raya.
Data dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan kondisi memprihatinkan, di mana lebih dari 25 ribu buruh dilaporkan belum mendapatkan THR meski waktu pembayaran semakin mendekati hari besar keagamaan.
Denda 5 Persen dan Kewajiban Tetap Dibayar
Menaker menegaskan, perusahaan yang terbukti melanggar tidak hanya diwajibkan membayar THR, tetapi juga akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang seharusnya dibayarkan.
“Denda tersebut tidak menghapus kewajiban pokok. Perusahaan tetap harus bayar THR plus dendanya,” tegas Yassierli di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Dengan kata lain, perusahaan tidak bisa menjadikan denda sebagai pengganti kewajiban utama. Pembayaran THR tetap harus dilakukan penuh kepada pekerja.
Sanksi Bertahap hingga Pembekuan Izin Usaha
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga telah menyiapkan skema sanksi berlapis bagi perusahaan yang membandel.
Tahapan sanksi tersebut meliputi:
Teguran tertulis
Pembatasan kegiatan usaha
Penghentian sementara operasional
Hingga pembekuan izin usaha
Sanksi terakhir dinilai sebagai langkah paling tegas yang dapat berdampak langsung pada kelangsungan bisnis perusahaan.
THR Wajib Dibayar Penuh, Tidak Boleh Dicicil
Yassierli kembali menekankan bahwa pembayaran THR tahun ini wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil dalam kondisi apa pun. Kebijakan ini bertujuan melindungi hak pekerja agar dapat memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
“Kami pastikan tidak ada skema cicilan. THR harus dibayar penuh sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pemerintah Perketat Pengawasan
Kemnaker juga meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan, termasuk membuka posko pengaduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan laporan serta memastikan hak buruh terpenuhi tepat waktu.
Kasus belum dibayarkannya THR kepada puluhan ribu buruh ini menjadi perhatian serius pemerintah. Selain berdampak pada kesejahteraan pekerja, hal ini juga berpotensi memicu gejolak ketenagakerjaan jika tidak segera ditangani.
Dengan penegakan aturan yang tegas, pemerintah berharap seluruh perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR dan menjaga hubungan industrial yang kondusif menjelang perayaan hari raya. (ma)