x Pulau Seribu Asri

KPU Tetapkan Pramono-Rano Jadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Terpilih 9 Januari 2025

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Jan 2025 15:48 305 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan menetapkan pasangan, Pramono Anung – Rano Karno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025.

Hal tersebut diungkap Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya saat berkunjung ke kediaman Pramono Anung untuk memberikan undangan tersebut pada Minggu, 5 Januari 2025.

“Kami menyerahkan undangan (penetapan calon gubernur Jakarta terpilih),” ujar Dody kepada wartawan di kediaman Pramono Anung di Jakarta Selatan, Minggu, 5 Januari 2025.

Dodi menjelaskan, surat dinas terkait penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih bakal turun besok dari KPU RI. Kemudian, kata dia, KPU Jakarta akan memproses surat tersebut selama tiga hari kemudian melakukan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih 2024.

“Artinya, saat surat dari KPU RI terbit tanggal 6 Januari maka penetapan dilakukan pada 9 Januari 2024. Kami menunggu surat dari KPU RI, informasinya surat dinas dari KPU RI akan disampaikan besok hari Senin. Maka paling lama 3 hari, hari Selasa, Rabu, Kamis. Jadi insya Allah hari Kamis kami akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” ujar dia.

Di sisi lain, surat resmi dari KPU RI akan dikirim secara serentak pada Senin, 6 Januari 2025. Kemudian, setelah penetapan KPU Jakarta juga akan memberikan surat keputusan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk pengusulan pengesahan calon terpilih tersebut.

“Selanjutnya akan dilakukan proses pelantikan yang dilakukan domain dari pemerintah pusat,” tuturnya.

Selanjutnya KPU Jakarta akan memberikan keputusan penetapan ini kepada DPRD DKI Jakarta. Nantinya paslon terpilih akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Selanjutnya kami akan serahkan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk pengusulan pengesahan calon terpilih. Selanjutnya akan dilakukan proses pelantikan yang dilakukan domain dari pemerintah pusat,” katanya.

Secara aturan, pelantikan ini akan dilaksanakan 7 Februari 2025 mendatang. Namun belakangan muncul wacana untuk memundurkan jadwal pelantikan menjadi 13 Maret 2025 sebab proses sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi baru rampung tanggal 12 Maret 2025.

Meski begitu, KPU Jakarta mengaku pihaknya masih merujuk pada aturan yang menetapkan pelantikan dilakukan 7 Februari 2025 mendatang, sebab hingga saat ini belum ada perubahan aturan.

“Sejauh ini kan Keppres 80 masih menyatakan untuk pelantikan serentak di tanggal 7 Februari ya. Tentu ini domainnya pemerintah pusat.
Kalau nanti akan ada revisi atau perbaikan dari Keppres 80 tentu kami akan mengikuti,” jelas Dodi. (ma)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

13 hours ago
14 hours ago
16 hours ago
16 hours ago
16 hours ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!