x Pulau Seribu Asri

Skandal Keuangan Pemkab Ciamis 2024 Terkuak, Eks Pengurus HMI Gandeng IACN Siap Laporkan ke KPK

waktu baca 4 menit
Selasa, 19 Mei 2026 09:46 63 Boby Noviendi

Viralterkini.id, Ciamis – Dugaan skandal pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2024 mulai terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat menemukan sejumlah persoalan serius dalam audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Ciamis.

Temuan BPK tersebut mencakup penggunaan dana transfer tidak sesuai peruntukan, carut-marut pengelolaan kas daerah, proyek bermasalah, lemahnya pengawasan anggaran, hingga kerugian daerah miliaran rupiah yang melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Mantan Pengurus HMI Cabang Ciamis, Siraj Naufal, bersama Indonesian Anti Corruption Network (IACN) menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum dengan membawa sejumlah temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi temuan ini bukan lagi sekadar kekeliruan administratif yang bisa ditutupi dengan cara birokratis. Bayangkan dana ratusan miliar rupiah yang sudah memiliki peruntukan justru digunakan untuk kepentingan lain, proyek ditemukan kekurangan volume, dan pengawasan kas daerah begitu lemah. Ini adalah skandal serius dalam tata kelola kekuasaan dan anggaran di Kabupaten Ciamis,” tegas Siraj Naufal.

Siraj mengatakan pihaknya bersama IACN sedang mengkaji temuan BPK, dan menyiapkan pelaporan resmi ke KPK agar persoalan tersebut tidak berhenti hanya sebagai catatan administratif tahunan.

“Saat ini kami sedang menyiapkan laporan resmi ke KPK, karena untuk data temuan BPK sudah kami kantongi. Kami tidak menginginkan dugaan penyimpangan anggaran daerah ratusan miliar ini mengendap tanpa didorong ke penegak hukum. Jadi sangat patut dugaan ini harus ada pertanggungjawaban hukum,” ujarnya.

Siraj juga menegaskan bahwa langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk dorongan moral dan kontrol publik terhadap pengelolaan keuangan daerah.

“Kalau ada dana yang dipakai tidak sesuai peruntukan, defisit yang membengkak, pengembalian anggaran miliaran rupiah yang tidak terlaksana sepenuhnya, hingga proyek yang bermasalah, maka itu tidak boleh dianggap biasa. Sekali lagi kami segera bawa ke meja KPK, nggak bisa kita biarkan praktik korupsi di Pemkab Ciamis terus-menerus terjadi, siapapun yang terlibat harus bertanggungjawab,” tegasnya.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Ciamis Tahun 2024, BPK menyoroti penggunaan dana transfer yang telah ditentukan peruntukannya untuk membiayai kegiatan lain. Nilainya mencapai sekitar Rp191,21 miliar.

BPK juga mencatat adanya selisih kekurangan kas sebesar Rp197,97 miliar. Kondisi itu terjadi karena pemerintah daerah menggunakan dana yang semestinya bersifat earmarked atau memiliki tujuan khusus untuk kebutuhan belanja lainnya.

“Saldo kas tersebut belum mencerminkan saldo kas yang seharusnya,” tulis BPK dalam laporannya.

Selain itu, BPK menemukan bahwa pengelolaan anggaran dan belanja daerah belum sepenuhnya mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah yang terukur.

Dalam pemeriksaannya, BPK mencatat sejumlah persoalan serius, di antaranya: realisasi belanja tanpa memperhatikan ketersediaan anggaran; penerbitan surat penyediaan dana tanpa mempertimbangkan kas daerah; defisit APBD melebihi batas maksimal; penggunaan dana transfer untuk kegiatan lain; dan membengkaknya utang jangka pendek pemerintah daerah.

Sementara, utang belanja Pemkab Ciamis sendiri tercatat mencapai Rp213,2 miliar, sementara utang kepada BPJS mencapai Rp51,99 miliar. Tak hanya menyentuh sektor keuangan daerah secara umum, temuan BPK juga menyeret sejumlah dinas dan OPD di lingkungan Pemkab Ciamis.

BPK juga menyoroti pengelolaan kas daerah dan penatausahaan keuangan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD). Dalam temuannya, BPK menyebut penyusunan anggaran kas, penerbitan SPD, hingga pengawasan kas daerah belum dilakukan secara memadai.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga ikut menjadi sorotan karena dinilai tidak optimal dalam mengendalikan belanja daerah dan pengelolaan defisit APBD.

Selanjutnya, BPK juga mencatat masalah kerugian negara yang melibatkan Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup,  Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Pertanahan, Dinas Kesehatan, RSUD Ciamis, RSUD Kawali, hingga Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Tak hanya itu, lemahnya implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) juga ditemukan hampir di seluruh SKPD. Kondisi tersebut dinilai membuka celah ketidaktertiban administrasi hingga penyimpangan transaksi keuangan daerah.

Dalam auditnya, BPK telah menemukan adanya pengembalian belanja daerah hanya sebesar Rp4,2 miliar yang berasal dari pelaksanaan kegiatan tidak sesuai ketentuan serta tindak lanjut temuan pemeriksaan internal maupun eksternal. Pengembalian tersebut berasal dari belanja pegawai, barang dan jasa, hingga belanja modal.

Atas temuan tersebut, Direktur IACN, Igrissa Majid, menilai hal tersebut tidak bisa lagi dipandang sebagai kesalahan biasa dalam teknis birokrasi.

“Kalau dana yang sudah memiliki peruntukan digunakan untuk kepentingan lain, proyek mengalami kekurangan volume, pengawasan kas lemah, dan banyak pengembalian anggaran karena ketidaksesuaian belanja, maka masyarakat berhak mempertanyakan ada apa sebenarnya dalam tata kelola keuangan daerah,” ujar Igrissa.

Ia menegaskan, pihaknya akan mendorong agar temuan BPK tersebut tidak berhenti pada rekomendasi administratif semata, melainkan ditelusuri lebih jauh melalui audit investigatif dan penegakan hukum.

“Mau enggak mau kerugian negara ini kita bawa ke KPK, jangan sampai publik hanya disuguhi angka-angka temuan tanpa pernah tahu siapa yang harus bertanggung jawab, supaya jelas nanti. Karena kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah, maka transparansi dan penegakan hukum menjadi keharusan, bukan pilihan,” tegasnya. (bn)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri