Design plat nomor kendaraan pejabat. Design : Viralterkini.id Viralterkini.id, Jakarta – Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, susunan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) Ranmor Dinas Presiden Republik Indonesia hingga kendaraan dinas pejabat telah diatur secara khusus.
Aturan ini juga mencakup kendaraan dinas Wakil Presiden, menteri, pimpinan lembaga negara, hingga pejabat TNI dan Polri.
Pelat nomor kendaraan pejabat ini dibuat secara khusus sebagai identitas resmi kendaraan dinas untuk memudahkan semua pihak mengetahui tingkat jabatan atau instansi apa saja yang mendapatkan fasilitas mewah dari negara.
Kode Pelat Nomor Presiden-Wakil Presiden
RI 1: Presiden RI
RI 2: Wakil Presiden RI
RI 3: Istri Presiden
RI 4: Istri Wakil Presiden
Kode Pelat Nomor Pejabat
RI 5: Ketua MPR – Ahmad Muzani
RI 6: Ketua DPR – Puan Maharani
RI 7: Ketua DPD – Sultan Bachtiar Najamudin
RI 8: Ketua MA – Sunarto
RI 9: Ketua MK – Suhartoyo
RI 10: Ketua BPK – Isma Yatun
RI 11: Ketua KY – Abdul Chair Ramdhan
RI 12: Gubernur BI – Perry Warjiyo
RI 13: Ketua Otoritas Jasa Keuangan – Friderica Widyasari Dewi
Kode Pelat Nomor Kementerian, dari RI 15, RI 26, hingga RI 42
RI 15: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan – Djamari Chaniago
RI 16: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian – Airlangga Hartarto
RI 17: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan – Pratikno
RI 18: Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi – Luhut Binsar Pandjaitan
RI 20: Menteri Dalam Negeri – Tito Karnavian
RI 21: Menteri Luar Negeri – Sugiono
RI 22: Menteri Pertahanan – Sjafrie Sjamsoeddin
RI 23: Menteri Agama – Nasaruddin Umar
RI 24: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia – Supratman Andi Agtas
RI 25: Menteri Keuangan – Purbaya Yudhi Sadewa
RI 26: Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan – Agus Harimurti Yudhoyono
RI 27: Menteri Pekerjaan Umum (PU) – Dody Hanggodo
RI 28: Menteri Kesehatan – Budi Gunadi Sadikin
RI 29: Menteri Sosial – Saifullah Yusuf
RI 30: Menteri Ketenagakerjaan – Yassierli
RI 31: Menteri Perindustrian – Agus Gumiwang Kartasasmita
RI 32: Menteri Perdagangan – Budi Santoso
RI 33: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral – Bahlil Lahadalia
RI 34: Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat – Dody Hanggodo
RI 35: Menteri Perhubungan – Dudy Purwagandhi
RI 36: Menteri Komunikasi dan Informatika – Meutya Hafid
RI 37: Menteri Pertanian – Andi Amran Sulaiman
RI 38: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan – Jumhur Hidayat
RI 39: Menteri Kelautan dan Perikanan – Sakti Wahyu Trenggono
RI 40: Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi – Yandri Susanto
RI 41: Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN – Nusron Wahid
RI 42: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal – Rosan Perkasa Roeslani
Kode Pelat Nomor Polisi, TNI, dan Kementerian
ZZT: Kendaraan dinas Markas Besar (Mabes) TNI
ZZU: Kendaraan dinas TNI Angkatan Udara
ZZD: Kendaraan dinas TNI Angkatan Darat
ZZL : Kendaraan dinas TNI Angkatan Laut
ZZP: Kendaraan dinas Polri
ZZH dan ZZS: Kendaraan dinas Kementerian/Lembaga
Ciri Khas Plat Mobil Pejabat Indonesia
Kendaraan dinas pejabat di Indonesia memiliki standar yang berbeda dengan plat nomor kendaraan biasa. Berikut beberapa ciri khas-nya:
Menurut hukum di Indonesia, menggunakan plat nomor pejabat atau dinas militer pada mobil warga sipil atau kendaraan pribadi adalah tindakan ilegal dan dilarang kelas.
Berdasarkan Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa plat nomor yang sah dari Kepolisian dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Sementara bagi pengendara yang menggunakan plat dinas TNI/Polri palsu, dapat dijerat pasal pemalsuan surat/dokumen (pasal 263 KUHP) dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun. (ma)
