x Viralterkini

Sidak ke Seluruh Kecamatan, Kaban BKPSDM Halteng Tegaskan Sanksi Bagi ASN Indisipliner

waktu baca 2 menit
Kamis, 27 Agu 2026 15:50 24 Red

Viralterkini.id, WEDA — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Halmahera Tengah mengambil langkah masif dalam menegakkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala BKPSDM Halmahera Tengah, Arman Alting, S.Pd.I., M.M., turun langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) serta monitoring dan evaluasi (monev) yang menyasar seluruh kantor kecamatan.

Kegiatan pengawasan marathon ini resmi dimulai pertama kali di Kecamatan Weda pada Kamis (27/8/2026).

​Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik di tingkat tapak berjalan optimal, sekaligus menegakkan kepatuhan pegawai terhadap jam kerja dan regulasi yang berlaku.

Kepala BKPSDM Halteng, Arman Alting, S.Pd.I., M.M., memberikan arahan langsung terkait kedisiplinan kepada ASN Kecamatan Weda.

Dalam pemantauan di lapangan, tim BKPSDM tidak hanya mencocokkan kehadiran fisik dengan sistem absensi digital—baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)—tetapi juga meninjau langsung kesiapan petugas di loket pelayanan.

Pengawasan melekat secara langsung ini dinilai efektif mendorong kedisiplinan real-time agar absensi tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas atau aplikasi digital.

​Kepala BKPSDM Halmahera Tengah, Arman Alting, S.Pd.I., M.M., menegaskan bahwa kecamatan merupakan garda terdepan pemerintah yang berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari. Kinerja aparatur di tingkat kecamatan menjadi cerminan utama dari tata kelola pemerintah daerah.

“Kecamatan adalah wajah pelayanan publik kita. ASN di sini harus menjadi contoh dalam hal kedisiplinan dan integritas. Dimulainya monev di Kecamatan Weda hari ini dan akan berlanjut ke seluruh kecamatan lainnya merupakan komitmen kami untuk memastikan tidak ada celah bagi tindakan indisipliner,” ujar Arman Alting.

​Ia mengimbau jajaran pegawai untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pihaknya siap menindak tegas pelanggaran yang ditemukan secara adil tanpa tebang pilih, mulai dari sanksi pemotongan tunjangan hingga sanksi berat.

​Selain fungsi pengawasan dan penegakan sanksi, monev dua arah ini dimanfaatkan BKPSDM sebagai sarana mendeteksi kendala fasilitas, menyerap aspirasi, serta mengidentifikasi beban kerja yang dihadapi aparatur di lapangan.

Data hasil evaluasi menyeluruh dari seluruh kecamatan ini nantinya dijadikan bahan pertimbangan dalam penataan pegawai, penyusunan skema reward and punishment, serta pembinaan karier ASN secara berkelanjutan demi mewujudkan kultur kerja yang profesional dan berintegritas. (Dano)

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini