Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak. Foto : ist Viralterkini.id, Jakarta – Pelaporan kekayaan pejabat publik yang tidak jujur diusulkan memiliki konsekuensi berupa perampasan aset. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mendorong ketentuan tersebut dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Menurut Johanis, aturan itu diperlukan untuk mendorong penyelenggara negara mengungkapkan seluruh kekayaannya secara benar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia mengatakan, aparat penegak hukum perlu memiliki landasan hukum untuk bertindak ketika menemukan kekayaan pejabat yang melampaui nilai atau tidak sesuai dengan laporan yang disampaikan.
“Setiap pejabat yang melaporkan harta kekayaannya itu tidak benar, setelah ditemukan memang kekayaan yang melampaui batas laporan LHKPN, maka aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, dapat melakukan perampasan aset,” kata Johanis di Yogyakarta, dikutip Senin (26/10/2026).

Johanis menilai, konsekuensi hukum yang tegas dapat memperkuat kepatuhan pelaporan sekaligus mencegah pejabat menyembunyikan aset.
“Nah kalau hal seperti ini diatur di dalam undang-undang tentang perampasan aset, maka semua pejabat penyelenggara negara tidak akan berani membuat laporan LHKPN yang tidak benar. Pasti melapor LHKPN yang benar,” ujarnya.
Gagasan tersebut masih berupa usulan untuk dimasukkan dalam RUU Perampasan Aset. Ketentuan dan mekanisme penerapannya akan bergantung pada hasil pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
DPR Percepat Pembahasan, Targetkan Pengesahan 15 Desember
Usulan Johanis mengemuka di tengah langkah Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana. Salah satu langkah yang ditempuh ialah memajukan agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) ke masa reses.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, perubahan jadwal dilakukan untuk mengejar target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” kata Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senin (26/10/2026).
RDPU semula direncanakan berlangsung pada masa sidang berikutnya atau awal November 2026. Dengan memajukan agenda tersebut, Komisi III ingin mempercepat penyerapan aspirasi publik sebelum pembahasan berlanjut.
Sedikitnya 20 elemen masyarakat direncanakan terlibat dalam rangkaian RDPU, mulai dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, hingga cendekiawan.
“Setidaknya ada 20 elemen masyarakat yang akan menghadiri RDPU ini, rangkaian RDPU ini, yang terdiri dari organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan para cendekiawan,” ujar Habiburokhman.
Komisi III juga menyepakati penunjukan Habiburokhman sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset untuk mendukung proses pembahasan.
Masyarakat Bisa Kirim Masukan Tertulis
Selain melalui forum RDPU, DPR membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.
Jalur ini disediakan agar masyarakat yang berada di luar daerah atau berhalangan hadir tetap dapat memberikan masukan terhadap substansi rancangan undang-undang.
“Jadi, kalau mungkin yang jauh-jauh, berhalangan, hadir ke sini, ya, bisa memberikan masukan secara tertulis yang bisa disampaikan kepada Sekretariat Komisi III DPR RI,” ucap Habiburokhman.
Di tengah percepatan pembahasan tersebut, usulan Johanis menempatkan kejujuran pelaporan kekayaan pejabat sebagai salah satu isu yang perlu dipertimbangkan. Sementara itu, 15 Desember 2026 masih menjadi target pengesahan yang ingin dicapai DPR. (ma)
5 Poin Penting
- Johanis Tanak mengusulkan perampasan aset bagi pejabat yang tidak jujur melaporkan kekayaan. Usulan itu didorong masuk dalam RUU Perampasan Aset sebagai dasar tindakan aparat penegak hukum.
- Tujuannya memperkuat kepatuhan LHKPN. Konsekuensi hukum diharapkan mencegah penyembunyian aset dan mendorong pelaporan kekayaan secara transparan.
- DPR menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Komisi III memajukan RDPU ke masa reses untuk mempercepat penyerapan masukan publik.
- Sedikitnya 20 elemen masyarakat akan dilibatkan. Peserta mencakup organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan. Masyarakat juga dapat mengirimkan masukan tertulis melalui Sekretariat Komisi III.
- Ketentuan perampasan aset terkait ketidakjujuran LHKPN masih berupa usulan. Substansi dan mekanismenya bergantung pada hasil pembahasan RUU, dengan Habiburokhman ditunjuk sebagai Ketua Panja.