x Viralterkini

IPW Desak Bareskrim Naikkan Kasus Dugaan Pemalsuan SK Etik PERKI ke Penyidikan

waktu baca 4 menit
Selasa, 27 Okt 2026 06:28 25 Boby Noviendi

Viralterkini.id, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Bareskrim Polri meningkatkan penanganan dugaan pemalsuan Surat Keputusan Dewan Etik Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) ke tahap penyidikan. Keputusan yang dipersoalkan tersebut berkaitan dengan sanksi etik dan penerbitan sertifikat kompetensi tambahan bagi Prof. Dasaad Mulijono.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai peningkatan status perkara diperlukan untuk memperjelas dugaan tindak pidana sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak terkait.

“IPW akan mengawal ketat proses penyidikan dugaan pidana SK Dewan Etik PERKI yang dikualifisir sebagai surat palsu ini hingga ke pengadilan,” kata Sugeng kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Laporan tersebut menyangkut Ketua Dewan Etik PERKI, dr. Muhammad Munawar, dan Ketua Kolegium Jantung dan Pembuluh Darah (KKJPD), dr. Renan Sukmawan. Dugaan yang dilaporkan masih dalam proses penanganan hukum dan belum merupakan kesimpulan pengadilan.

Berdasarkan materi perkara, penyelidikan dilakukan Subdit II Dittipidum Bareskrim Polri melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/2711/VI/RES.1.9/2026/Dittipidum tertanggal 26 Juni 2026.

Dalam materi tersebut, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 23 Oktober 2026 disebut memuat perkembangan berupa pemeriksaan tujuh saksi serta pengumpulan bukti surat dan sejumlah petunjuk yang dinilai saling berkesesuaian.

Pengaduan Enam Pasien Menjadi Pokok Persoalan

Perkara ini berawal dari pengaduan enam pasien yang disebut menjadi dasar pemeriksaan etik terhadap Prof. Dasaad. Pihak pelapor mempersoalkan keberadaan pengaduan tersebut karena menduga pengaduan itu tidak pernah disampaikan melalui Dewan Etik PERKI maupun Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Pengaduan yang disengketakan itu kemudian disebut mendasari penerbitan Surat Keputusan Dewan Etik PERKI Nomor 002/SK/DE PERKI/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026.

Keputusan tersebut menyatakan Prof. Dasaad melakukan pelanggaran etik berat terkait tindakan intervensi invasif terhadap sejumlah pasien di RS Bethsaida, Gading Serpong, Banten, pada masa pandemi COVID-19. Dewan Etik PERKI menilai tindakan tersebut sebagai perawatan berlebihan atau over-treatment.

Namun, menurut materi laporan, surat keputusan itu tidak pernah disampaikan kepada Prof. Dasaad sebagai pihak yang dijatuhi sanksi.

Keputusan tersebut juga disebut menjadi dasar rekomendasi agar Sertifikat Kompetensi Tambahan di bidang Kardiologi Intervensi (SERKOM-KT) tidak diterbitkan bagi Prof. Dasaad, serta rekomendasi pencabutan sertifikat kompetensi dokter spesialis jantung dan pembuluh darah atas namanya.

Kewenangan Organisasi dan Keabsahan Surat Dipersoalkan

Selain mempertanyakan dasar pengaduan, pihak pelapor mempersoalkan kewenangan Dewan Etik PERKI dan KKJPD dalam mengambil langkah tersebut. Mereka merujuk Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PERKI Tahun 2025 serta sejumlah ketentuan mengenai kewenangan sertifikasi kompetensi dokter.

Persoalan kewenangan itu merupakan bagian dari argumentasi pelapor yang masih perlu diuji dalam proses hukum.

Ahli hukum pidana A/Prof. Dr. Chairul Huda, S.H., M.H., sebagaimana dikutip dalam materi perkara, menilai surat keputusan tersebut dapat mengandung substansi yang tidak sesuai kenyataan apabila dugaan pengaduan fiktif terbukti.

Ia mengaitkan pendapat tersebut dengan ketentuan pemalsuan surat dalam Pasal 391 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penilaian itu bergantung pada pembuktian atas dugaan yang menjadi dasar laporan.

Menurut materi perkara, surat keputusan yang dipersoalkan juga telah digunakan sebagai bukti surat oleh dr. Renan Sukmawan dan dr. Muhammad Munawar dalam persidangan perkara Nomor 32/G/TF/2026/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada 19 Mei 2026.

IPW meminta penyidik mendalami rangkaian penerbitan hingga penggunaan surat tersebut. Sugeng menilai penanganan perkara ini penting untuk mencegah persoalan serupa menimpa dokter lain, termasuk lulusan luar negeri.

Permohonan Sertifikat Disebut Terkendala Sejak 2016

Materi laporan turut menyoroti riwayat pengajuan SERKOM-KT Prof. Dasaad. Permohonan pada 2016 dan 2021 diklaim tidak pernah diputus, sedangkan pengajuan ketiga pada Oktober 2025 diteruskan kepada Dewan Etik PERKI.

Permohonan tersebut kemudian ditolak melalui surat Ketua Kolegium JPD Nomor 589/KolegiumJPD/JawabanDM/VI/2026 tertanggal 15 Juni 2026.

Menurut pihak pelapor, penolakan itu didasarkan pada keputusan etik, bukan pada penilaian kompetensi keilmuan yang disampaikan secara terpisah. Pelapor menduga terdapat upaya menghalangi penerbitan sertifikat, tetapi dugaan mengenai motif tersebut masih harus dibuktikan.

Di sisi lain, penilaian Dewan Etik PERKI mengenai dugaan over-treatment juga menjadi bagian penting dari sengketa. Persoalan tindakan medis tersebut memerlukan pemeriksaan berdasarkan rekam medis, standar profesi, dan mekanisme penilaian yang berlaku.

Berdasarkan bahan yang disampaikan, tanggapan dr. Muhammad Munawar dan dr. Renan Sukmawan mengenai perkembangan terbaru perkara belum tersedia. Sikap resmi Bareskrim mengenai permintaan peningkatan perkara ke tahap penyidikan juga belum tercantum dalam bahan tersebut.

Sementara itu, Prof. Dasaad memilih menyerahkan penyelesaian persoalan ini kepada proses hukum.

“Kita ikuti saja prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya. (dp)

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini