Gubernur Sumut, Bobby Nasution. Foto ; ist Viralterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menelusuri kemungkinan keterkaitan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek jalan. Pergeseran anggaran sekitar Rp165 miliar untuk dua ruas jalan di Kabupaten Padang Lawas Utara menjadi salah satu persoalan yang mencuat dalam persidangan.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidikan saat ini masih berfokus pada proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Namun, kemungkinan pengembangan ke lingkungan Pemerintah Provinsi Sumut tetap terbuka.
“Jadi setiap fakta-fakta baik di proses penyidikan yang berjalan saat itu dan fakta-fakta di persidangan termasuk juga yang kemudian menjadi dasar teman-teman di penyidikan mengembangkan perkara ini,” kata Taufik, dikutip Jumat (23/10/2026).
Saat disinggung mengenai kemungkinan pendalaman terhadap lingkungan Pemprov Sumut, termasuk yang berkaitan dengan Bobby, Taufik menyatakan hal tersebut masih akan ditelaah penyidik.

“Nah itu akan nanti didalami di proses penyidikan yang saat ini berjalan,” ujarnya.
Pernyataan itu belum merupakan kesimpulan mengenai keterlibatan Bobby. KPK masih akan mendasarkan pengembangan perkara pada bukti dan fakta yang ditemukan selama proses hukum.
Pergeseran Anggaran Dipertanyakan di Persidangan
Nama Bobby sebelumnya mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim menyoroti anggaran pembangunan ruas jalan Sipiongot–Batas Labuhan Batu dan Sipiongot–Hutaimbaru dengan nilai total sekitar Rp165 miliar.
Dalam sidang 24 September 2025, Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu meminta jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Bobby dan mantan Penjabat Sekretaris Daerah Sumut Effendy Pohan untuk menjelaskan proses pergeseran anggaran tersebut.
Sekretaris Dinas PUPR Sumut Muhammad Haldun menerangkan dalam persidangan bahwa anggaran kedua proyek tidak tercantum dalam APBD murni 2025. Alokasinya kemudian berasal dari pergeseran anggaran sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).
Majelis hakim mempertanyakan mekanisme pergeseran anggaran yang disebut dilakukan hingga enam kali melalui peraturan gubernur. Pertanyaan hakim mencakup dasar hukum, evaluasi, dan proses pengambilan keputusan dalam persetujuan anggaran.
Pada persidangan 1 Oktober 2025, Khamozaro menyatakan pemanggilan Bobby akan dipertimbangkan berdasarkan perkembangan fakta persidangan. Jaksa KPK pada sidang tersebut juga menampilkan foto Bobby bersama mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting saat meninjau lokasi jalan.
Sehari kemudian, Topan dalam keterangannya sebagai saksi mengaku telah melaporkan rencana pembangunan kedua ruas jalan kepada Bobby. Menurut Topan, Bobby mempersilakan peninjauan jalan yang diajukan tersebut.
Topan juga menyebut kedua proyek sebagai bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) gubernur dan wakil gubernur. Meski demikian, keterkaitan dokumen yang ditampilkan dalam persidangan dengan kedua proyek turut dipersoalkan.
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi membenarkan foto peninjauan tersebut. Ia mengatakan ikut mengawal rombongan gubernur bersama unsur TNI dan kepolisian.
Delapan Tersangka Tambahan
Perkara dugaan korupsi proyek jalan Sumut bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Juni 2025. Penanganannya mencakup dugaan suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan BBPJN Sumut periode 2023–2025.
Dalam perkara awal, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M Akhirun Efendi Siregar, dan M Rayhan Dulasmi Pilang. Perkara mereka kemudian bergulir ke persidangan.
Berdasarkan fakta persidangan dan bukti baru, KPK menetapkan delapan tersangka tambahan pada 30 September 2026. Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Rahmad Parulian, Faisal, Heri Handoko, T Rahmansyah Putra, Manaek Manalu, Munson Ponter Paulus, dan Dicky Erlangga.
Kedelapan orang tersebut berasal dari jajaran pimpinan dan pejabat pelaksana proyek di lingkungan BBPJN Sumut serta satuan kerja pelaksanaan jalan nasional.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup M Akhirun Efendi Siregar dan Direktur PT Rona Na Mora M Rayhan Dulasmi Pilang diminta memberikan komitmen fee kepada sejumlah pihak. Besarannya diduga ditentukan berdasarkan jabatan penerima.
Kepala BBPJN Sumut dan kepala satuan kerja pelaksanaan jalan nasional disebut diduga memperoleh bagian 4 persen. Sementara itu, pejabat pembuat komitmen diduga mendapat 1–1,5 persen, sedangkan bendahara dan kelompok kerja masing-masing 0,5 persen.
Menurut KPK, uang diberikan melalui transfer maupun secara tunai. Penyedia proyek juga diduga menghadapi risiko tidak kembali mendapat pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumut jika menolak memberikan fee.
Pada Kamis (22/10/2026), KPK menahan tujuh dari delapan tersangka tambahan selama 20 hari pertama, hingga 10 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dicky Erlangga tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. KPK kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang pada Senin (26/10/2026).
Adapun kemungkinan pengembangan perkara ke lingkungan Pemprov Sumut, termasuk pendalaman terkait Bobby, masih menunggu hasil penyidikan. Bahan keterangan yang tersedia belum memuat tanggapan Bobby mengenai pernyataan terbaru KPK tersebut. (bn)