x Pulau Seribu Asri

Febrie Adriansyah Mundur, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Normal

waktu baca 3 menit
Sabtu, 11 Jul 2026 11:06 10 M Ary K

Viralterkini.id, JAKARTA – Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung. Surat pengunduran diri tersebut telah diterima Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Sabtu, 11 Juli 2026.

Kejaksaan Agung menyatakan keputusan itu merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum di tengah proses hukum yang sedang dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pihaknya menghormati keputusan Febrie Adriansyah untuk melepaskan jabatan sebagai Jampidsus.

“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu.

Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Anang memastikan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu tugas dan penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Seluruh fungsi organisasi dan penanganan perkara dipastikan tetap berjalan secara normal sesuai dengan mekanisme yang berlaku di Kejaksaan Agung.

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Masyarakat diminta tidak mengambil kesimpulan sebelum proses penyelidikan dan penyidikan selesai.

“Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Anang.

Pengunduran diri Febrie berlangsung setelah namanya menjadi sorotan berkaitan dengan penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Febrie Akui Rumah di Sentul sebagai Kediaman Pribadi

Sebelum mengundurkan diri, Febrie Adriansyah memberikan penjelasan mengenai penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026, Febrie membenarkan bahwa rumah yang digeledah di Sentul merupakan kediaman pribadinya.

“Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal,” kata Febrie.

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang sedang ditangani kepolisian.

Penyidik Sita Emas dan Uang dari Rumah Sentul

Dalam penggeledahan rumah tersebut, penyidik menemukan brankas yang berisi tujuh koper. Barang yang disita meliputi 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, dan 14.083.800 dolar Singapura.

Nilai keseluruhan barang yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, dan barang lain untuk kepentingan pemeriksaan.

Penyitaan barang dari sebuah lokasi tidak serta-merta membuktikan siapa pemiliknya maupun adanya tindak pidana. Kepemilikan, asal-usul, dan keterkaitan barang-barang tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Febrie mengatakan uang dan emas yang ditemukan penyidik memiliki pemilik serta berkaitan dengan kegiatan tertentu. Namun, ia tidak mengungkapkan identitas pihak yang disebut sebagai pemilik barang tersebut.

Menurut Febrie, penjelasan terperinci akan disampaikan melalui pemeriksaan resmi sesuai prosedur hukum, bukan melalui konferensi pers.

“Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini,” ujarnya.

Polisi Belum Menetapkan Tersangka

Polda Metro Jaya menyatakan belum menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang yang ditangani bersama Kortastipidkor Polri.

Karena itu, status dan keterlibatan setiap pihak masih harus menunggu hasil pemeriksaan serta alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Kejaksaan Agung menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah dilakukan untuk menjaga objektivitas dan netralitas proses penegakan hukum. Lembaga tersebut juga memastikan penanganan berbagai perkara tindak pidana khusus tetap berjalan meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.

Sampai berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum mengumumkan pejabat yang akan menggantikan Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus. (ma)

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri