Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah. Foto : ist Viralterkini.id, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kembali menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Selasa (8/9/2026). Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menegaskan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum. Tim advokat turut mendampingi jalannya pemeriksaan.
“Pak FA (Febrie Adriansyah) akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini,” kata Febri dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).
Meski memastikan kehadiran kliennya, Febri mempertanyakan dasar pemanggilan yang dilakukan Kejagung. Menurutnya, pemanggilan tersebut didasarkan pada penetapan tersangka oleh instansi lain serta putusan praperadilan.

“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan,” ujarnya.
Keberatan tersebut disampaikan sebagai sikap tim kuasa hukum terhadap dasar pemeriksaan. Namun, Febri menegaskan bahwa kliennya tetap mengikuti proses hukum yang berjalan.
Febrie tiba di Gedung Kejagung, Jakarta, sekitar pukul 10.00 WIB. Ia turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, serta mendapat pengawalan petugas.
Agenda ini merupakan pemeriksaan lanjutan. Sebelumnya, Febrie telah diperiksa Tim 9 pada Kamis (3/9/2026) dan mendapat 50 pertanyaan dari penyidik.
Pemeriksaan kembali pada Selasa menjadi bagian dari pendalaman perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait proses penanganan hukum perkara Asabri dan Jiwasraya.
Tim kuasa hukum memastikan pendampingan tetap dilakukan selama pemeriksaan. Di saat yang sama, mereka mempertahankan keberatan terhadap dasar pemanggilan kliennya. (ma)
5 Poin Penting
- Febrie kembali diperiksa sebagai tersangka. Mantan Jampidsus tersebut menjalani pemeriksaan oleh Tim 9 Kejagung pada Selasa (8/9/2026).
- Perkara terkait penanganan Asabri dan Jiwasraya. Penyidikan menyangkut dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
- Kuasa hukum memastikan sikap kooperatif. Febri Diansyah menyatakan kliennya menghormati proses hukum dan didampingi tim advokat.
- Dasar pemanggilan dipertanyakan. Menurut kuasa hukum, pemanggilan merujuk pada penetapan tersangka oleh instansi lain dan putusan praperadilan.
- Sebelumnya mendapat 50 pertanyaan. Febrie telah menjalani pemeriksaan Tim 9 pada Kamis (3/9/2026), sebelum kembali diperiksa pada Selasa.