x Viralterkini

KPK Panggil Tujuh Saksi Kasus Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Ditaksir Rp35,7 Miliar

waktu baca 3 menit
Rabu, 9 Sep 2026 07:04 37 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten Lamongan tahun anggaran 2017–2019. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan tujuh saksi di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, Selasa (8/9/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari unsur pemerintahan, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), hingga pihak swasta.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi di Polresta Malang Kota,” kata Budi di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Ketujuh saksi yang dipanggil yakni RAH, Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Malang; YUD dan SE, masing-masing merupakan PPAT di Malang; serta UMW yang berstatus ibu rumah tangga.

Penyidik juga memanggil VET selaku aparatur sipil negara (ASN), AK yang merupakan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), dan TOK dari pihak swasta.

Agenda pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara yang telah berjalan sejak 15 September 2023. Dalam keterangan yang disampaikan, belum dirinci materi yang akan didalami penyidik terhadap masing-masing saksi.

Pada tahap awal penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka, tetapi belum mengumumkan identitasnya kepada publik. Selanjutnya, pada 8 Juli 2025, lembaga antirasuah mengungkapkan bahwa terdapat empat tersangka dalam perkara tersebut.

Untuk mendalami dugaan kerugian keuangan negara, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Institut Teknologi Bandung (ITB). Hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP diterima KPK pada 29 Januari 2026.

KPK kemudian mengumumkan identitas empat tersangka pada 2 Juni 2026. Mereka adalah Mokh. Sukiman, Ahmad Abdillah, Muhammad Yanuar Marzuki, dan Herman Dwi Haryanto.

Sukiman disebut sebagai pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Seksi Penataan Bangunan dan Lingkungan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan.

Sementara itu, Ahmad Abdillah merupakan Direktur PT Agung Pradana Putra dan Muhammad Yanuar Marzuki menjabat Direktur CV Absolute. Adapun Herman Dwi Haryanto merupakan Manajer Umum Divisi Regional III PT Brantas Abipraya periode 2015–2019.

KPK menahan Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto pada 2 Juni 2026. Sehari kemudian, penyidik menahan Muhammad Yanuar Marzuki.

Kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tersebut ditaksir mencapai Rp35,7 miliar. (ma)

5 Poin Penting

  1. Tujuh saksi dijadwalkan diperiksa. KPK mengagendakan pemeriksaan di Polresta Malang Kota, Jawa Timur, pada Selasa (8/9/2026).
  2. Saksi berasal dari berbagai latar belakang. Mereka meliputi pejabat pertanahan, PPAT, ibu rumah tangga, ASN, pegawai BUMD, dan pihak swasta.
  3. Penyidikan berlangsung sejak 2023. Perkara yang disidik sejak 15 September 2023 ini berkaitan dengan pembangunan Gedung Pemkab Lamongan tahun anggaran 2017–2019.
  4. Empat tersangka telah ditahan. Mokh. Sukiman, Ahmad Abdillah, dan Herman Dwi Haryanto ditahan pada 2 Juni 2026, sedangkan Muhammad Yanuar Marzuki ditahan sehari kemudian.
  5. Kerugian negara ditaksir Rp35,7 miliar. KPK melibatkan BPKP dan ITB dalam proses penghitungan, serta menerima hasil penghitungan BPKP pada 29 Januari 2026.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini