KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT ATR/BPN, Telusuri Dugaan Peran Fahd Arafiq
waktu baca 3 menit
Rabu, 16 Sep 2026 10:32 36 M Ary K
Ilustrasi KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam OTT ATRBPN, Telusuri Dugaan Peran Fahd Arafiq
Viralterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang dalam kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang berkaitan dengan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) tersebut, penyidik menyita uang dalam berbagai mata uang dengan nilai total sekitar Rp106,3 miliar serta sejumlah barang bukti elektronik.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi yang berlangsung di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak perusahaan, hingga pihak swasta.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan nilai uang yang diamankan termasuk salah satu yang terbesar dalam kegiatan tangkap tangan lembaga antirasuah tersebut.
“Nilainya kurang lebih mencapai Rp106,3 miliar. Ini termasuk jumlah terbanyak dari kegiatan tangkap tangan yang sudah dilakukan oleh KPK sebelum-sebelumnya,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Taufik, sebagian uang ditemukan dalam sejumlah koper di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Uang yang diamankan terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, dan 981 ringgit Malaysia.
Dalam pengembangan perkara, penyidik mendalami dugaan peran Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sebagai penampung uang.
“FEZ ini salah satu pihak swasta yang diduga orang kepercayaan menteri dan juga berperan selaku penampung uang,” ujar Taufik.
KPK menduga pengumpulan uang terkait layanan pertanahan dilakukan oleh Erwin dan Muhammad Fakhry. Layanan tersebut disebut mencakup sejumlah tingkatan, mulai dari kantor pertanahan, kantor wilayah, hingga Kementerian ATR/BPN.
Menurut penjelasan Taufik, uang yang dikumpulkan kemudian diduga diserahkan kepada Arif Sugiyanto sebelum diteruskan kepada Fahd.
“Selanjutnya, uang-uang diberikan kepada FEZ,” katanya.
Dalam keterangannya, KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Fakhry sebagai pihak-pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Penyidik masih mendalami hubungan para pihak tersebut dengan perkara yang sedang ditangani.
Penelusuran juga dilakukan untuk memastikan sumber uang, tujuan penggunaannya, serta siapa saja yang diduga menyerahkan maupun menerima dana.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses layanan pertanahan pada berbagai level atau tingkatan di Kementerian ATR/BPN,” ujar Taufik.
Adapun delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
Rizal Pahlevi, pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.
Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar.
Erwin, pihak swasta.
Muhammad Fakhry, pihak swasta.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mengamankan 19 orang dalam rangkaian OTT dan melakukan pemeriksaan.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Taufik.
Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap peran masing-masing tersangka dan menelusuri aliran dana. Bahan keterangan yang diterima belum memuat tanggapan para tersangka, PT Summarecon Agung Tbk, maupun Nusron Wahid atas dugaan yang disampaikan KPK. (ma)
5 Poin Penting
KPK menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang serta barang bukti elektronik dalam OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, mencakup pejabat ATR/BPN, pimpinan perusahaan, mantan kepala daerah, politisi, dan pihak swasta.
Fahd Arafiq diduga berperan sebagai penampung uang. KPK masih mendalami sumber, peruntukan, dan pihak-pihak yang terkait dengan dana tersebut.
Aliran uang diduga melalui sejumlah perantara, yakni dari Erwin dan Muhammad Fakhry kepada Arif Sugiyanto, kemudian diteruskan kepada Fahd.
Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Proses penyidikan dan penelusuran aliran dana masih berlanjut.