Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman. Foto : Viralterkini Viralterkini.id, JAKARTA – Ancaman kekeringan hingga gagal panen menjadi perhatian Kementerian Pertanian (Kementan) dalam menjaga produksi pangan nasional. Menghadapi potensi El Nino, pemerintah menyiapkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi 100 ribu hektare lahan pertanian pada 2026.
Melalui program ini, petani cukup membayar premi Rp36 ribu per hektare per musim tanam setelah mendapatkan subsidi pemerintah. Sementara itu, klaim sebesar Rp6 juta per hektare per musim tanam dapat diperoleh apabila kerusakan tanaman memenuhi ketentuan program.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah menghadapi tantangan iklim, termasuk memperkuat pengelolaan sumber daya air dan mempercepat pompanisasi.
“El Nino itu diperkirakan sampai 6 bulan, insya Allah sektor pangan tetap aman,” ujar Amran.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa penanganan risiko kekeringan perlu dibarengi dengan perlindungan finansial bagi petani.
“Karena itu, selain menyiapkan infrastruktur pengairan dan pompanisasi, kami juga menyiapkan mitigasi dari sisi finansial melalui AUTP. Tahun ini Kementan mengalokasikan perlindungan AUTP untuk 100.000 hektare lahan pertanian di seluruh Indonesia,” kata Andi dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (13/9/2026).
AUTP disiapkan sebagai jaring pengaman apabila gagal panen tetap terjadi setelah berbagai upaya mitigasi dilakukan. Risiko yang ditanggung meliputi kekeringan, banjir, serta serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT), seperti wereng, tikus, dan penyakit blas pada padi.
Perlindungan tersebut diharapkan membantu petani memiliki modal untuk kembali mengolah lahan pada musim tanam berikutnya.
“Ketika terjadi gagal panen, persoalannya bukan hanya kehilangan hasil, tetapi juga hilangnya modal untuk memulai musim tanam berikutnya. AUTP memberikan ruang bagi petani untuk segera bangkit dan kembali berproduksi,” jelas Andi.
Ia memerinci, total premi AUTP sebesar Rp180 ribu per hektare per musim tanam. Pemerintah menanggung 80 persen atau Rp144 ribu, sehingga petani membayar sisanya sebesar Rp36 ribu.
Untuk memperoleh klaim Rp6 juta per hektare per musim tanam, peserta harus mengalami kerusakan tanaman dengan intensitas paling sedikit 75 persen dan memenuhi ketentuan program.
Andi menegaskan, asuransi dan mitigasi teknis memiliki peran yang saling melengkapi. Pompanisasi serta pengelolaan sumber air diarahkan untuk menjaga pertanaman tetap berproduksi, sedangkan AUTP memberikan perlindungan finansial ketika risiko gagal panen terjadi.
“Prinsipnya, kita tidak ingin petani menghadapi risiko sendirian,” tegasnya.
Kementan mengimbau petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) maupun Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) segera mendaftarkan lahan garapannya melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat. Proses selanjutnya dilakukan melalui pendataan dan verifikasi dalam Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).
“Jangan menunggu sampai kekeringan atau risiko lainnya terjadi. Petani yang memenuhi persyaratan kami dorong segera memanfaatkan AUTP melalui PPL setempat. Semakin cepat lahan terlindungi, semakin baik kesiapan petani menghadapi risiko produksi,” pungkas Andi. (ma)
5 Poin Penting
- Perlindungan 100 ribu hektare. Kementan mengalokasikan AUTP pada 2026 untuk mengantisipasi risiko gagal panen di tengah potensi El Nino.
- Premi petani Rp36 ribu. Dari total premi Rp180 ribu per hektare per musim tanam, pemerintah menyubsidi 80 persen atau Rp144 ribu.
- Klaim Rp6 juta dengan ketentuan. Peserta dapat memperoleh klaim per hektare per musim tanam apabila intensitas kerusakan tanaman paling sedikit 75 persen dan memenuhi ketentuan program.
- Menanggung sejumlah risiko produksi. AUTP melindungi dari gagal panen akibat kekeringan, banjir, dan serangan OPT, sekaligus melengkapi pompanisasi serta pengelolaan sumber air.
- Pendaftaran melalui PPL. Petani anggota Poktan atau Gapoktan diimbau segera mendaftarkan lahan melalui PPL setempat untuk pendataan dan verifikasi dalam SIAP.