Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto : DPR RI Viralterkini.id, Jakarta – Komisi III DPR RI merampungkan pendalaman mengenai ruang lingkup tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembatasan jenis tindak pidana menjadi salah satu poin krusial dalam penyusunan naskah akademik. Pembatasan diperlukan agar penerapan aturan tetap efektif, proporsional, dan tidak terlalu luas.
RUU tersebut mengadopsi mekanisme non-conviction based forfeiture, yakni perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku. Meski demikian, instrumen tersebut tidak akan diberlakukan untuk seluruh jenis tindak pidana.
“Sebagian para ahli menyampaikan tentang perlunya pembatasan terhadap jenis tindak pidana yang menjadi ruang lingkup mekanisme Perampasan Aset tanpa melalui putusan pidana. Komisi III DPR RI juga melakukan perbandingan dengan beberapa ketentuan terkait yang diberlakukan di negara lain,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

Menurutnya, para ahli hukum merekomendasikan agar mekanisme tersebut difokuskan pada tindak pidana bermotif ekonomi yang menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat. Tingkat keseriusan kejahatan serta dampaknya terhadap sektor ekonomi juga menjadi pertimbangan.
Komisi III turut mempelajari penerapan mekanisme serupa di sejumlah negara. Kajian perbandingan dilakukan untuk memastikan ruang lingkup RUU Perampasan Aset tidak terlalu longgar maupun terlalu sempit.
Selandia Baru, misalnya, menerapkan Criminal Proceeds Recovery Act 2009. Aturan tersebut membatasi perampasan aset pada tindak pidana signifikan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun dan nilai kerugian melebihi NZ$30.000.
Singapura membatasi penerapannya pada tindak pidana narkotika dan kejahatan serius. Pembatasan serupa juga ditemukan di Paraguay, Uruguay, Filipina, Swiss, dan Belanda.
Italia mengatur perampasan aset untuk tindak pidana korupsi, mafia, dan kejahatan terorganisasi serius. Sementara Amerika Serikat menerapkannya pada kasus narkotika, penipuan, korupsi, dan kejahatan terorganisasi lainnya.
Australia dan Inggris menggunakan mekanisme tersebut untuk kasus-kasus besar yang termasuk kategori indictable crime. Adapun Thailand menerapkan pendekatan berupa daftar tindak pidana serius yang masuk dalam katalog khusus.
Daftar Thailand mencakup narkotika, perdagangan orang, korupsi, terorisme, penyelundupan, pemalsuan, pelanggaran hak kekayaan intelektual, penipuan, penadahan, kejahatan lintas negara, serta pendanaan terorisme dan senjata pemusnah massal.
Setelah menyerap masukan ahli dan mempelajari praktik berbagai negara, Komisi III memasukkan 13 jenis tindak pidana ke dalam ruang lingkup RUU Perampasan Aset, yakni:
Habiburokhman menegaskan Komisi III berkomitmen menjaga efektivitas dan proporsionalitas aturan tersebut. Aspek keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat juga menjadi landasan utama dalam proses penyusunannya.
“Oleh sebab itu, masukan dari masyarakat, seperti elemen masyarakat maupun para ahli menjadi tumpuan bagi Komisi III DPR RI untuk membuat rancangan undang-undang yang partisipatif, komprehensif, dan sesuai dengan kepentingan bangsa dan negara,” pungkasnya. (ma)
Lima Poin Penting
- Ruang lingkup dibatasi: Mekanisme perampasan aset tidak akan diterapkan pada seluruh tindak pidana.
- Mengadopsi mekanisme NCBF: Aset dapat dirampas tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
- Berfokus pada kejahatan serius: Prioritas diberikan kepada kejahatan bermotif ekonomi yang merugikan negara dan masyarakat.
- Belajar dari negara lain: Komisi III membandingkan aturan di Selandia Baru, Singapura, Italia, AS, Australia, Inggris, dan Thailand.
- Mencakup 13 tindak pidana: Daftarnya antara lain korupsi, narkotika, terorisme, perpajakan, perbankan, pertambangan, dan perdagangan orang.