x Viralterkini

DPR Telusuri Dasar Pemblokiran Rekening Aktivis Pati Jelang Aksi 27 Agustus

waktu baca 3 menit
Selasa, 25 Agu 2026 06:56 22 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Pemblokiran rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mulai menjadi perhatian DPR RI. Parlemen akan menelusuri dasar dan pihak yang mengajukan pemblokiran rekening berisi sekitar Rp80,9 juta tersebut.

Sorotan muncul karena pemblokiran terjadi menjelang rencana aksi AMPB pada 27 Agustus 2026. Meski demikian, DPR belum menyimpulkan adanya keterkaitan langsung antara pemblokiran rekening dan agenda aksi tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengatakan penjelasan dari pihak perbankan diperlukan untuk mengetahui alasan di balik keputusan itu. Pemeriksaan dapat mencakup lalu lintas transaksi hingga sumber dana yang masuk ke rekening.

“Jadi kita nanti konfirmasi ke perbankannya, kenapa sampai melakukan pemblokiran. Bisa jadi kalau misalkan ada indikasi-indikasi, lalu lintas transfer itu yang membahayakan atau sumbernya seperti apa,” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Cucun menyebut DPR akan meminta keterangan dari Bank Mandiri. Bank tersebut merupakan salah satu anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

“Kita akan tanya Bank Mandirinya nanti. Itu kan salah satu bank di Himbara juga,” ujarnya.

Secara terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menilai bank-bank Himbara tidak mungkin melakukan pemblokiran rekening tanpa landasan. Setiap tindakan perbankan, menurut dia, harus mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku.

“Tidak mungkin Bank Himbara mengambil keputusan sepihak. Semuanya mengikuti prosedural yang berlaku dan juga aturan yang berlaku, termasuk tata cara di perbankan,” kata Andre.

Ia menjelaskan pemblokiran dapat dilakukan apabila terdapat permintaan dari lembaga yang memiliki kewenangan. Permintaan tersebut antara lain dapat berasal dari Direktorat Jenderal Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), atau aparat penegak hukum.

“Bank-bank ini punya kewajiban memenuhi, ada prosedurnya. Misalnya ada permintaan dari Pajak, PPATK, maupun APH,” ujarnya.

Namun, hingga kini belum dijelaskan apakah pemblokiran rekening Supriyono berasal dari permintaan salah satu lembaga tersebut. DPR karena itu akan mencari tahu kronologi dan dasar keputusan sebelum memberikan penilaian lebih lanjut.

“Kalau ada permintaan, tentu pihak bank sesuai prosedur yang ada akan melaksanakan. Tinggal nanti kita konfirmasi cerita sebenarnya seperti apa,” pungkas Andre.

Penelusuran DPR diharapkan dapat memperjelas apakah pemblokiran dilakukan berdasarkan temuan internal perbankan atau permintaan lembaga berwenang. Penjelasan tersebut juga diperlukan agar waktu pemblokiran yang berdekatan dengan rencana aksi AMPB tidak memunculkan spekulasi berkepanjangan. (ma)

Lima Poin Penting

  1. Rekening Supriyono alias Botok yang disebut berisi sekitar Rp80,9 juta diblokir menjelang aksi AMPB pada 27 Agustus 2026.
  2. DPR belum menyimpulkan pemblokiran tersebut berkaitan dengan rencana aksi masyarakat di Pati.
  3. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal akan meminta penjelasan langsung dari Bank Mandiri.
  4. Bank Himbara dinilai tidak dapat memblokir rekening secara sepihak dan wajib mengikuti prosedur perbankan.
  5. DPR akan menelusuri kemungkinan adanya permintaan pemblokiran dari Ditjen Pajak, PPATK, atau aparat penegak hukum.

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini