Viralterkini.id, JAKARTA – Koalisi masyarakat sipil mengkritik proses seleksi calon hakim agung (CHA) yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) pada 2026. Proses tersebut dinilai belum cukup transparan dan berpotensi menghasilkan calon yang tidak memenuhi standar kompetensi serta integritas sebagai hakim agung.
Kritik disampaikan Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Transparency International Indonesia (TII), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), serta Indonesia Corruption Watch (ICW).
Pada Jumat (7/8/2026), KY mengumumkan 14 nama yang dinyatakan lolos seleksi wawancara terbuka calon hakim agung, calon hakim ad hoc hak asasi manusia, dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di Mahkamah Agung (MA).
Nama-nama tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Komisi III DPR RI untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai tahap akhir seleksi.

Koalisi masyarakat sipil menyoroti pengumuman kelulusan yang disampaikan kurang dari empat jam setelah wawancara hari terakhir selesai. Singkatnya waktu pengambilan keputusan dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai proses pembahasan dan penilaian terhadap setiap calon.
Berdasarkan hasil pemantauan LeIP, sejumlah peserta yang dinilai belum mampu menjawab pertanyaan substansial secara memadai justru dinyatakan lolos. Sebaliknya, beberapa calon yang dianggap memiliki jawaban berkualitas dan integritas baik disebut tidak lolos seleksi.
Koalisi juga menyoroti pemberitahuan kepada masyarakat sipil untuk memantau seleksi yang dinilai terlalu mendadak. Menurut catatan LeIP, undangan melalui surat elektronik resmi KY diterima pada Minggu (2/8/2026) pukul 14.50 WIB. Sementara itu, rangkaian wawancara dimulai pada Senin (3/8/2026) pukul 08.00 WIB.
Selain persoalan waktu, ruang partisipasi masyarakat dalam seleksi tahun ini disebut lebih terbatas dibandingkan dengan pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya. Publik tidak lagi memperoleh kesempatan menghadiri wawancara secara langsung dan mengajukan pertanyaan pendalaman kepada para calon.
Masyarakat hanya diperkenankan menyampaikan pertanyaan melalui YouTube. Namun, menurut koalisi, tidak seluruh pertanyaan dari masyarakat dibacakan kepada calon hakim agung.
Pembatasan tersebut dikhawatirkan membuat keterlibatan publik hanya menjadi formalitas. Padahal, partisipasi masyarakat dinilai penting untuk menguji kelayakan, kapasitas, integritas, independensi, dan pandangan calon terhadap berbagai persoalan hukum.
Koalisi turut menyoroti kualitas jawaban beberapa calon yang dinilai masih jauh dari standar minimal seorang hakim agung. Dalam pemantauan yang dilakukan, sejumlah calon disebut kurang memahami teori dasar hukum, peraturan perundang-undangan, serta persoalan yang berkaitan dengan kamar peradilan yang dituju.
Salah satu calon, misalnya, dinilai keliru ketika menjelaskan pengertian putusan pemaafan hakim atau rechterlijk pardon. Calon lainnya disebut kesulitan menjawab ketentuan mengenai upaya paksa yang dapat menjadi objek praperadilan dalam KUHAP baru.
Kualitas pertanyaan yang disampaikan sejumlah panelis juga menjadi catatan. Beberapa pertanyaan dinilai berulang, terlalu panjang, bersifat formalitas, dan kurang menyentuh substansi yang diperlukan untuk menguji kemampuan seorang calon hakim agung.
Menurut koalisi, sesi wawancara seharusnya dimanfaatkan untuk menggali kapasitas, cara berpikir, independensi, integritas, serta perspektif calon secara menyeluruh. Jawaban dalam wawancara juga menjadi sumber informasi bagi masyarakat untuk menilai kelayakan setiap calon.
Koalisi menegaskan hakim agung mempunyai peran penting dalam memastikan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan pengadilan. Hakim agung juga terlibat dalam penyusunan Peraturan Mahkamah Agung dan berbagai kebijakan internal lembaga tersebut.
Karena itu, proses seleksi dinilai harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan berdasarkan kualitas serta integritas calon. Seleksi yang tidak dilakukan secara serius dikhawatirkan dapat mengancam martabat peradilan dan menghambat upaya Mahkamah Agung meningkatkan kepercayaan publik.
Atas berbagai catatan tersebut, koalisi mendesak KY menjelaskan kepada publik pertimbangan dan penilaian yang digunakan dalam menentukan calon yang lolos. Penjelasan itu diperlukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas proses seleksi.
Koalisi juga meminta DPR RI melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara menyeluruh, objektif, serta bertanggung jawab. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan calon yang nantinya disetujui benar-benar mempunyai integritas, kapasitas, dan kompetensi memadai untuk menjabat sebagai hakim agung. (ma)