x Viralterkini

KPK Geledah Pengembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Suap Proyek Di Bengkulu

waktu baca 3 menit
Minggu, 9 Agu 2026 18:30 23 M Ary K

Viralterkini.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi terkait pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan sejumlah wilayah lain di Provinsi Bengkulu.

Penggeledahan dilakukan secara maraton selama tiga hari, yakni sejak 5 hingga 7 Agustus 2026. Dari tiga lokasi tersebut, dua di antaranya berada di Kota Bengkulu dan satu lainnya berada di Kabupaten Rejang Lebong.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dua lokasi yang digeledah di Kota Bengkulu merupakan rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Syofyan Tosoni dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu Arif Gunadi.

“Sedangkan penggeledahan di Rejang Lebong, yakni di rumah salah satu pihak swasta,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan KPK.

Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga mendalami konstruksi perkara dengan memeriksa delapan orang saksi pada Jumat (7/8/2026). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.

Budi belum memerinci identitas delapan saksi yang diperiksa maupun materi yang didalami penyidik. KPK juga belum menjelaskan sejauh mana keterkaitan Syofyan Tosoni dan Arif Gunadi dalam perkara tersebut.

Penggeledahan dan pemeriksaan saksi itu dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.

Perkara tersebut sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026. Dalam OTT itu, KPK mengusut dugaan suap terkait ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Dari OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka. Mereka yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yudiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK menemukan indikasi bahwa Fikri Thobari diduga tidak hanya menerima uang, barang, atau jasa dari pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kemudian menduga terdapat pihak swasta lain yang melakukan praktik serupa di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.

Temuan tersebut membuat KPK mengembangkan penyidikan ke sejumlah lokasi di Kota Bengkulu. Salah satu lokasi yang sebelumnya digeledah adalah rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu Noprisman.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Bengkulu.

“Dalam rangkaian penggeledahan ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu,” kata Budi dalam keterangannya, Minggu (26/7/2026).

KPK kini masih mendalami barang bukti hasil penggeledahan serta keterangan para saksi. Pendalaman tersebut dilakukan untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengembangan kasus suap proyek di Bengkulu. (ma)

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Viralterkini