Seorang petugas lapangan PT ASM dan warga desa menunjukkan kertas bertuliskan detail program air bersih di lokasi sumur bor di Desa Umera, Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Realisasi Program PPM seperti penyediaan sarana air bersih ini tetap berjalan sebagai fokus utama perusahaan meskipun sedang mengawal proses hukum Peninjauan Kembali (PK) di tingkat pengadilan. (Foto: Dok. PT. ASM) Viralterkini.id, HALTENG— Manajemen PT Anugrah Sukses Mining (PT ASM) menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang sedang dihadapi perusahaan tidak mengganggu komitmen mereka dalam menjalankan tanggung jawab sosial. Fokus utama perusahaan saat ini berpusat pada realisasi Program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) bagi warga di wilayah lingkar tambang Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Pihak manajemen menyampaikan bahwa persoalan hukum yang dihadapi saat ini tidak berhenti pada tingkat kasasi. Perusahaan tengah mengambil langkah hukum lanjutan melalui upaya Peninjauan Kembali (PK) yang saat ini sedang berjalan. Bahkan sudah ada gugatan perlawanan yang dilayangkan dan sedang dalam proses persidangan saat ini jelas tujuannya adalah untuk mempertahankan hak dan juga kebenaran.
Keabsahan dan kepastian tata kelola perusahaan juga didukung oleh Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor: 29/G/2026/PTUN.JKT tertanggal 9 Juni 2026 yang sudah inkrah. Putusan tersebut secara sah menegaskan bahwa legalitas kepengurusan tetap berada di bawah kendali manajemen yang baru.

Ket. Foto: Pembangunan ruang guru TK di Desa Umera sebagai bagian dari realisasi Program CSR PT. ASM sedang dalam tahap konstruksi dinding batu bata, untuk menunjang fasilitas dan kenyamanan tenaga pengajar. (Foto: Dok. PT. ASM)

Realisasi Program CSR dan PPM Jadi Fokus Utama di Pulau Gebe
Di tengah proses Peninjauan Kembali yang tengah bergulir, PT ASM memastikan kegiatan operasional dan program kemasyarakatan di Pulau Gebe tetap berjalan normal tanpa hambatan. Perusahaan memberikan perhatian penuh pada tiga pilar utama pembangunan masyarakat di daerah operasional:
Perwakilan Eksternal PT ASM, Munandar Zakaria, menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional merupakan prioritas yang tidak bisa ditunda.
“Di samping mengawal proses hukum yang sedang berjalan, fokus dan konsentrasi utama kami saat ini adalah memastikan program CSR dan PPM betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pembangunan ruang guru di TK Umera, penyediaan air bersih, hingga pembangunan rumah layak huni di Desa Umera dan Desa Sanafkacepo adalah wujud nyata komitmen berkelanjutan perusahaan terhadap warga sekitar,” ujar Munandar Zakaria.

Ket. Foto: Seorang pekerja dengan alat pemotong kayu sedang menyelesaikan konstruksi kusen pada salah satu unit RLH bantuan PT ASM di Desa Umera, sebagai bagian dari realisasi Program PPM. (Foto: Dok. PT. ASM)
Duduk Perkara Hukum dan Legalitas Perusahaan
Terkait dengan dinamika hukum yang belakangan ini berkembang, manajemen PT ASM turut meluruskan pemahaman publik mengenai implikasi dari putusan Kasasi Mahkamah Agung.
Munandar meminta semua pihak untuk cermat, objektif, dan jeli dalam memahami implikasi yuridis dari putusan tersebut, serta menegaskan bahwa dengan putusan pembatalan sebuah akta perubahan internal tidak serta-merta membubarkan badan hukum suatu korporasi apalagi masih ada keputusan Dirjen AHU yang masih berlaku dan masih ada juga upaya hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak internal terkait.
“Perlu ditegaskan secara otoritatif bahwa keputusan Kasasi ini bukan berarti membatalkan korporasi PT Anugrah Sukses Mining. Jika korporasi yang dibatalkan, konsekuensi hukumnya adalah pembekuan atau pembubaran perusahaan, yang secara otomatis berimbas pada pembekuan atau pencabutan IUP oleh instansi terkait. Namun, hal itu sama sekali tidak terjadi,” tegas Munandar.

Ket. Foto: Seorang petugas lapangan mengawasi pengoperasian mesin bor air di Pulau Gebe. (Foto: Dok. PT. ASM)
Secara yuridis, amar putusan Kasasi tersebut menyatakan pembatalan terhadap Akta Perusahaan Tahun 2023 dan memerintahkan ketentuan manajemen dikembalikan pada Akta Perusahaan Tahun 2022.
Berdasarkan rujukan normatif Akta 2022 yang kini menjadi acuan hukum sah, posisi SSGH sebagai Direktur PT ASM adalah legal demi hukum (de jure) walaupun sampai saat ini keputusan yang ada di AHU masih tetap mengacu pada akta tahun 2023.
Dengan demikian, kepengurusan saat ini memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan manajemen dan roda bisnis perusahaan, sembari terus mengawal proses hukum PK yang sedang berjalan serta memastikan kontribusi sosial bagi masyarakat terus terealisasi secara berkelanjutan. (Red)