x Pulau Seribu Asri

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Caleg Harus S2, Sebut Permohonan Kabur

waktu baca 3 menit
Sabtu, 16 Mei 2026 19:31 42 Red

Viralterkini.id, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan uji materi terkait pengetatan syarat kualifikasi pendidikan bagi calon anggota legislatif (caleg). Perkara dengan Nomor 124/PUU-XXIV/2026 tersebut menuntut agar syarat pendidikan minimal bagi para pembentuk undang-undang ditingkatkan menjadi lulusan pascasarjana atau Strata Dua (S2).

​Gugatan ini awalnya menyasar Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Aturan tersebut saat ini menjadi payung hukum utama yang menetapkan batas minimum pendidikan formal bagi caleg di tingkat DPR, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.

​Wakil Ketua MK Saldi Isra mengungkapkan, pemohon yang diketahui bernama Ardi Usman dinilai tidak menyertakan landasan hukum serta penjelasan yang logis di dalam berkas gugatannya. Pemohon gagal membuktikan adanya pertentangan yang riil dan inkonstitusionalitas norma pasal tersebut terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

​Karena kelemahan struktural dan naratif tersebut, majelis hakim sepakat mengategorikan berkas gugatan ini sebagai permohonan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libellum).

“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum tersebut, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan pemohon adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur. Maka, Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan Pemohon,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi.

​Amar putusan kemudian dibacakan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam sidang pleno tersebut, Mahkamah mengetuk palu dan menegaskan status formal perkara ini.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam amar putusannya.

Kekhawatiran terhadap Oligarki dan Anomali Demokrasi

​Di sisi lain, pemohon Ardi Usman mengajukan permohonan ini atas dasar kekhawatiran pribadi sebagai warga negara terhadap masa depan sistem perwakilan rakyat di Indonesia. Ia memandang absennya kualifikasi pendidikan tinggi formal yang mumpuni bagi para wakil rakyat membuat iklim politik nasional menjadi kurang kompetitif dalam hal substansi.

​Menurut Ardi, tiadanya standar pendidikan tinggi menghambat kompetisi politik berbasis intelektualitas serta integritas moral. Dampak jangka panjangnya, proses regenerasi kepemimpinan yang berkualitas menjadi tersendat, menjadikan demokrasi nasional rentan disusupi dan dikuasai oleh kekuatan oligarki yang mengandalkan modal alih-alih gagasan.

​Sebagai bagian dari berkas gugatannya, Ardi sempat memaparkan data perbandingan global untuk menunjukkan bagaimana parlemen internasional memperlakukan kualifikasi akademis anggota mereka:

  • Iran, Ukraina, & Polandia: Seluruh anggota parlemen (100 persen) diklaim berpendidikan pascasarjana atau S2.
  • Inggris: Sebanyak 90 persen anggota parlemen memegang gelar pascasarjana (S2).
  • Swedia: Didominasi oleh lulusan sarjana (S1) dengan persentase 82 persen.
  • Amerika Serikat: Sebanyak 80 persen anggota legislatif berpendidikan minimal S1.
  • Skala Global: Rata-rata 78 persen legislator dunia memiliki gelar sarjana (S1), dan 40 persen di antaranya mengantongi gelar master atau doktor (S2/S3).

​Ardi membandingkan statistik tersebut dengan realitas di Indonesia, di mana ia melihat ruang demokrasi domestik cenderung kehilangan karakter intelektualnya dan terjebak dalam anomali yang dipimpin oleh pihak-pihak tanpa kapasitas akademis yang kuat.

Cacat Formil yang Menggugurkan Perkara

​Meski data global yang disajikan cukup mendalam, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa komparasi internasional saja tidak bisa dijadikan alat ukur konstitusionalitas sebuah pasal tanpa landasan teori hukum nasional yang jelas. Konstitusi Indonesia menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih (right to vote and to be elected).

Adapun pembatasan-pembatasan teknis merupakan ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembentuk undang-undang (DPR dan Pemerintah), sejauh tidak melanggar prinsip keadilan dasar.

​Karena berkas permohonan dinilai cacat formil sejak awal akibat penyusunan argumen yang kabur, MK memilih untuk tidak memeriksa atau mempertimbangkan substansi materi pokok perkara secara lebih mendalam. Ketentuan syarat minimum pendidikan caleg yang ada di UU Pemilu saat ini pun resmi dinyatakan tetap berlaku tanpa perubahan. (Red)

​*** Catatan Redaksi: Perkara Nomor 124/PUU-XXIV/2026 ini diputus dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta.

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri