Ilustrasi: Viralterkini.id Viralterkini.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjatuhkan sanksi kepada 124 pemilik truk yang melanggar aturan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 1447 H/2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyampaikan bahwa pelanggaran terjadi saat pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang berlaku sejak H-8 hingga Hari H Lebaran.
“Sampai dengan hari ini tercatat ada sebanyak 124 pemilik truk angkutan barang yang melakukan pelanggaran. Bahkan, ada yang melanggar hingga tiga kali,” ujar Aan dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (22/3/2026).
Selama periode pembatasan, petugas melakukan pengalihan arus terhadap kendaraan angkutan barang dalam jumlah besar. Data dari PT Jasa Marga menunjukkan bahwa 3.968 kendaraan angkutan barang dialihkan dari jalur tol utama.
Pengalihan tersebut berlangsung di 17 ruas tol dengan total 54 titik pengendalian, di antaranya:
Langkah ini bertujuan mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran.
Meski pengawasan diperketat, pelanggaran tetap terjadi. Sistem pemantauan RFID di KM 54B ruas JORR Emencatat 158 kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga hingga lima tetap melintas selama masa pembatasan 13–21 Maret 2026.
Kendaraan tersebut termasuk kategori over dimension over loading (ODOL) yang selama ini menjadi perhatian pemerintah karena berisiko tinggi terhadap keselamatan jalan.
Di sisi lain, Kemenhub menilai kebijakan pembatasan cukup efektif. Volume kendaraan angkutan barang golongan III hingga V mengalami penurunan signifikan.
Data menunjukkan jumlah kendaraan turun dari 131.267 unit menjadi 39.608 unit, atau berkurang sekitar 69,83%selama periode pembatasan.
Penurunan ini membantu menjaga kelancaran lalu lintas di jalur utama mudik.
Kemenhub menerapkan sanksi administratif kepada perusahaan pelanggar. Pemerintah memberikan peringatan tertulis dan mewajibkan perusahaan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.
Namun, Aan menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah lebih tegas jika pelanggaran terus terjadi.
“Apabila sanksi peringatan tidak diindahkan, kami akan memberlakukan sanksi pembekuan izin,” tegasnya.
Kemenhub juga mencatat beberapa perusahaan yang paling sering melanggar aturan selama periode pembatasan. Di antaranya:
Pemerintah menempatkan perusahaan-perusahaan ini dalam pengawasan lebih ketat.
Kemenhub menegaskan bahwa kebijakan pembatasan angkutan barang memiliki tujuan utama untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan selama periode Lebaran.
“Kami mengutamakan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, khususnya pada momen besar seperti Lebaran,” ujar Aan.
Selain itu, Kemenhub juga mengimbau seluruh perusahaan logistik untuk mematuhi aturan, terutama bagi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan bergandengan, serta pengangkut hasil tambang dan bahan bangunan. (**)