Viralterkini.id, Deli Serdang – Peristiwa yang dialami seorang ibu hamil bernama Halimah menjadi perhatian setelah dirinya mengaku mengalami kram perut hebat saat menjalani perawatan di RS Yoshua Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Viralterkini.id pada senin (3/8), Halimah datang ke rumah sakit pada Minggu (26/7/2026) dengan keluhan demam.
Setelah mendapatkan penanganan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), dokter memutuskan agar pasien menjalani rawat inap untuk observasi dan pengobatan.
Karena diketahui sedang hamil sekitar tiga bulan, Halimah juga menjalani pemeriksaan oleh dokter spesialis kandungan. Menurut keterangan yang disampaikan keluarga, hasil pemeriksaan USG menunjukkan kondisi janin dalam keadaan baik dan detak jantung janin dinyatakan normal.

Beberapa saat setelah kembali ke ruang perawatan, Halimah menerima obat dari petugas kesehatan untuk diminum. Tidak lama setelah obat tersebut dikonsumsi, ia mengaku merasakan kram yang sangat hebat pada bagian perut.
Melihat kondisi istrinya, suami Halimah segera memanggil perawat yang bertugas. Berdasarkan keterangan keluarga, perawat kemudian menanyakan apakah obat yang sebelumnya diberikan telah diminum.
Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan dari pihak keluarga mengenai jenis obat yang diberikan dan apakah obat tersebut sesuai untuk pasien dengan usia kehamilan tiga bulan. Hingga kini, belum ada keterangan resmi maupun hasil pemeriksaan yang memastikan penyebab keluhan tersebut, sehingga seluruh informasi masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Merasa memerlukan pendampingan, Halimah kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada LSM GEMPUR. Organisasi tersebut menyatakan akan melakukan investigasi awal, meminta klarifikasi kepada pihak rumah sakit, serta mengawal proses pengaduan masyarakat sesuai mekanisme yang berlaku.
Di sisi lain, Viralterkini.id juga telah mengupayakan konfirmasi kepada pihak RS Yoshua Lubuk Pakam untuk memperoleh penjelasan mengenai kronologi pelayanan, jenis obat yang diberikan, serta langkah medis yang dilakukan terhadap pasien.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak RS Yoshua Lubuk Pakam belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari rumah sakit maupun tenaga kesehatan yang disebut dalam pemberitaan sebagai bentuk pelaksanaan prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (bn)