x Pulau Seribu Asri

Febrie Adriansyah Ajukan Dua Praperadilan, Kuasa Hukum Soroti Sembilan Kejanggalan

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Agu 2026 06:58 16 Iskandar S.E

Viralterkini.id, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan dua permohonan praperadilan atas penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.

Rencana tersebut disampaikan dalam konferensi pers tim kuasa hukum di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Menurut kuasa hukum, langkah hukum itu ditempuh setelah pihaknya menemukan sedikitnya sembilan kejanggalan yang diduga berkaitan dengan penerapan hukum acara pidana selama proses penyidikan.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, mengatakan praperadilan bertujuan menguji sah atau tidaknya tindakan aparat penegak hukum dalam menetapkan status hukum kliennya.

“Sebelumnya kami telah mengidentifikasi sedikitnya sembilan kejanggalan atau potensi pelanggaran, khususnya terkait penerapan hukum acara pidana dalam penanganan perkara ini,” kata Firman.

Firman menjelaskan, permohonan praperadilan diajukan dalam dua berkas terpisah karena masing-masing menyasar institusi penegak hukum yang berbeda.

Permohonan pertama ditujukan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk menguji keabsahan penetapan tersangka dalam perkara dugaan TPPU, termasuk tindakan penahanan terhadap Febrie Adriansyah.

Sementara itu, permohonan kedua akan diajukan terhadap Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Gugatan tersebut menguji penetapan tersangka, penggeledahan, serta penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Menurut Firman, pemisahan permohonan dilakukan karena objek sengketa hukum yang diuji berbeda sehingga memerlukan pemeriksaan tersendiri.

“Praperadilan ini bertujuan menguji validitas, keabsahan, dan legalitas seluruh proses hukum, apakah telah dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung maupun Polda Metro Jaya belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana pengajuan dua permohonan praperadilan tersebut.(*)

VIRAL NETWORK

VIRAL TERBARU

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri