x Pulau Seribu Asri

Gugatan Pensiun DPR Kandas, Anggaran Rp226 Miliar Disorot

waktu baca 3 menit
Rabu, 18 Mar 2026 20:39 11 Arthur

Viralterkini.id – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak permohonan uji materi terkait aturan pensiun anggota DPR dalam perkara Nomor 176/PUU-XXIII/2025. Dua pemohon, Lita Linggayati Gading dan Syamsul Jahidin, meminta penghapusan ketentuan uang pensiun bagi mantan anggota DPR.

Keduanya menggugat Pasal 1 dan Pasal 12 dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tinggi negara.

MK Tolak Gugatan, Soroti Putusan Sebelumnya

Majelis hakim menolak permohonan tersebut bukan karena dalil pemohon lemah, melainkan karena norma yang sama sudah pernah diuji dan diputus sebelumnya.

Dalam sejumlah putusan terdahulu, MK menyatakan ketentuan mengenai uang pensiun anggota DPR tidak lagi berlaku secara bersyarat hingga DPR dan pemerintah membentuk aturan baru yang lebih relevan dengan kondisi saat ini.

MK bahkan memberikan waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk menyusun regulasi baru terkait keuangan negara, termasuk skema pensiun pejabat negara.

Pemohon Kritik Ketimpangan Sistem Pensiun

Lita dan Syamsul menilai aturan pensiun DPR tidak adil jika dibandingkan dengan lembaga negara lain. Mereka menyoroti fakta bahwa anggota DPR tetap menerima pensiun seumur hidup meskipun masa jabatannya relatif singkat.

Mereka menyampaikan bahwa ASN, hakim, TNI, Polri, hingga anggota BPK harus memenuhi masa kerja minimal 10 tahun untuk mendapatkan hak pensiun. Sebaliknya, anggota DPR tetap memperoleh pensiun meskipun masa tugasnya kurang dari satu periode, bahkan di bawah enam bulan.

Selain itu, mereka juga menilai beban anggaran negara terus meningkat akibat skema tersebut.

Perhitungan Anggaran Pensiun Capai Rp226 Miliar

Pemohon mengungkapkan perkiraan beban anggaran pensiun DPR berdasarkan data sejak 1980 hingga 2024. Mereka mencatat sekitar 5.175 orang pernah menjabat sebagai anggota DPR dalam periode tersebut.

Dengan asumsi rata-rata pensiun Rp3,6 juta per bulan, negara harus menyiapkan sekitar Rp226 miliar setiap tahun untuk membayar pensiun para mantan anggota legislatif.

Meski angka tersebut bersifat asumsi, pemohon menilai nilainya cukup signifikan terhadap postur anggaran negara.

Skema Pensiun DPR Berdasarkan UU 12/1980

Undang-undang mengatur besaran pensiun anggota DPR sebesar 1% dari gaji pokok setiap bulan masa jabatan, dengan batas minimal 6% dan maksimal 75%.

Seorang anggota DPR yang menjabat satu periode atau lima tahun dapat memperoleh pensiun sekitar 60% dari gaji pokok. Sementara itu, anggota dengan masa jabatan lebih dari enam tahun tiga bulan berhak atas pensiun maksimal 75%.

Gaji Pokok dan Besaran Pensiun DPR

Perhitungan pensiun mengacu pada gaji pokok yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2020.

Ketua DPR menerima gaji pokok Rp5,04 juta per bulan. Wakil ketua memperoleh Rp4,62 juta, sedangkan anggota DPR menerima Rp4,2 juta.

Dengan skema tersebut, mantan anggota DPR dengan masa jabatan sangat singkat hanya menerima sekitar Rp252 ribu per bulan. Wakil ketua menerima sekitar Rp277,2 ribu, dan ketua DPR sekitar Rp302,4 ribu.

Sebaliknya, mantan anggota dengan masa jabatan maksimal dapat menerima hingga Rp3,15 juta per bulan. Wakil ketua memperoleh sekitar Rp3,46 juta, sedangkan ketua DPR mencapai Rp3,78 juta per bulan hingga meninggal dunia.

Perbandingan dengan Lembaga Negara Lain

Berbagai lembaga negara menerapkan syarat masa kerja minimal 10 tahun untuk memperoleh pensiun. Aturan ini berlaku bagi ASN, hakim, anggota TNI, Polri, hingga auditor negara.

Perbedaan ketentuan ini menjadi salah satu poin utama yang dipersoalkan pemohon dalam sidang di MK.

Dorongan Reformasi Kebijakan Pensiun

Putusan MK membuka ruang bagi DPR dan pemerintah untuk merumuskan ulang kebijakan pensiun pejabat negara. Regulasi baru diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih adil, transparan, dan sesuai kondisi fiskal saat ini.

Dengan sorotan terhadap beban anggaran dan ketimpangan aturan, isu pensiun anggota DPR berpotensi kembali menjadi perdebatan publik dalam waktu dekat. (**)

Iklan

Ucapan

Ucapan lebaran rektor ununtara
Ucapan lebaran rektor ununtara

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri