Ilustrasi Cuti ASN_. lustrator : Viralterkini Viralterkini.id, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 sebanyak delapan hari. Kebijakan ini menjadi perhatian luas kalangan ASN karena berkaitan langsung dengan kepastian jadwal libur nasional sepanjang tahun depan.
Penetapan cuti bersama tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025. Keppres ini menjadi dasar hukum pelaksanaan cuti bersama bagi seluruh ASN di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan yang dikutip pada Rabu (4/2), delapan hari cuti bersama ASN 2026 tersebar dalam enam momentum hari besar keagamaan. Dengan demikian, pemerintah memastikan jadwal libur ASN telah ditetapkan secara resmi dan dapat dijadikan acuan perencanaan kerja sejak awal tahun.
Pemerintah menegaskan, pelaksanaan cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN. Artinya, pegawai negeri tetap memperoleh jatah cuti tahunan secara penuh meskipun mendapatkan tambahan hari libur dari kebijakan cuti bersama.
Selain itu, bagi ASN yang karena tuntutan tugas dan jabatan tidak dapat memanfaatkan cuti bersama, pemerintah menyiapkan mekanisme kompensasi. Kompensasi diberikan dalam bentuk penambahan hak cuti tahunan sesuai jumlah hari cuti bersama yang tidak diambil, sehingga hak pegawai tetap terlindungi.
Adapun daftar lengkap cuti bersama ASN 2026 adalah sebagai berikut:
16 Februari (Senin): Tahun Baru Imlek 2377 Kongzili
18 Maret (Rabu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah
15 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah
24 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
Dengan adanya penetapan ini, ASN diharapkan dapat merencanakan jadwal kerja, cuti, serta waktu bersama keluarga secara lebih matang. Pemerintah berharap kepastian cuti bersama ASN 2026 dapat membantu menjaga keseimbangan antara pelaksanaan tugas kedinasan dan kebutuhan waktu istirahat. (ma)
Tidak ada komentar