x Pulau Seribu Asri

OJK Salurkan Restrukturisasi Kredit Rp12,58 Triliun untuk Korban Bencana di Sumatera

waktu baca 2 menit
Sabtu, 31 Jan 2026 16:35 14 Arthur

Viralterkini.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan pelaksanaan program restrukturisasi kredit bagi masyarakat yang terdampak bencana alam di wilayah Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara hingga penghujung Desember 2025.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa kebijakan keringanan pembiayaan tersebut telah dimanfaatkan secara luas oleh debitur di daerah terdampak. Nilai kredit yang direstrukturisasi tercatat mencapai Rp12,58 triliun dengan jumlah penerima manfaat sebanyak 237.083 nasabah.

“Per akhir Desember 2025, total restrukturisasi kredit yang diberikan melalui skema relaksasi mencapai Rp12,58 triliun kepada lebih dari 237 ribu debitur,” ujar Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Rabu (28/1/2026).

Tidak hanya di sektor perbankan, OJK juga menginstruksikan industri asuransi untuk mengambil langkah responsif terhadap kondisi darurat tersebut.

Seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi diminta mengaktifkan prosedur penanganan bencana, mempercepat proses pengajuan klaim, serta mengidentifikasi polis yang terdampak langsung oleh bencana alam.

Sebagai informasi, OJK telah menetapkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur yang terdampak banjir dan longsor di tiga provinsi tersebut sejak 10 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku maksimal selama tiga tahun sejak tanggal penetapan.

Skema perlakuan khusus tersebut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi Lembaga Jasa Keuangan di Wilayah dan Sektor yang Terdampak Bencana.

Regulasi ini menjadi dasar bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, modal ventura, LKM, serta lembaga jasa keuangan lainnya dalam memberikan relaksasi kepada nasabah.

Dalam aturan tersebut, terdapat sejumlah bentuk kemudahan yang dapat diberikan kepada debitur terdampak, antara lain:

  1. Penilaian kualitas kredit atau pembiayaan dengan plafon hingga Rp10 miliar hanya didasarkan pada kelancaran pembayaran pokok dan/atau bunga.
  2. Kredit yang telah direstrukturisasi dapat langsung dikategorikan sebagai lancar.
  3. Perbankan tetap diperbolehkan menyalurkan pembiayaan baru kepada debitur yang memperoleh perlakuan khusus, dengan penilaian kualitas kredit dilakukan secara terpisah dari kredit sebelumnya.

OJK berharap kebijakan ini mampu menjaga stabilitas sektor keuangan sekaligus membantu pemulihan ekonomi masyarakat di daerah yang terkena dampak bencana. (**)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLAN

WhatsApp Image 2026-01-11 at 14.22.35

INSTAGRAM

1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago
1 day ago

TIKTOK

LAINNYA
x Pulau Seribu Asri
error: Content is protected !!