Viralterkini.id, Jabar – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMK dan UMSK 2026. Dalam keputusan ini, kebijakan berlaku untuk 27 kabupaten dan kota.
Selanjutnya, Kota Bekasi mencatat UMK tertinggi di Jawa Barat. Nilainya hampir menyentuh Rp6 juta.
Kemudian, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengesahkan kebijakan tersebut. Ia menggunakan Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.
Karena itu, Pemprov Jabar mengikuti seluruh usulan pemerintah daerah. Pemprov tidak mengubah rekomendasi bupati dan wali kota.
Selain itu, Kepala Disnakertrans Jabar I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menjelaskan sikap pemprov. Menurutnya, pemprov langsung menerima usulan daerah.
Sementara itu, Pemerintah Kota Depok mengajukan tiga opsi UMK. Dalam kondisi ini, Pemprov Jabar memilih satu opsi.
Sebagai hasilnya, UMK Kota Bekasi mencapai Rp5.999.443. Angka ini menempatkan Bekasi di posisi tertinggi.
Di sisi lain, Pemprov Jabar juga mengatur UMSK 2026. Aturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025.
Selanjutnya, pemerintah menetapkan pelaksanaan UMSK mulai 1 Januari 2026. UMSK wajib minimal setara UMK. (Arth)
Tidak ada komentar